Mojokerto - Tim penasehat hukum Randy Bagus Sasongko menyebut meninggalnya Novia Widyasari Rahayu (23), di samping pusara sang ayah diakibatkan potasium, bukan pengguguran kandungan. Hal ini berdasarkan fakta otentik dalam berkas perkara yang disidangkan di PN Mojokerto.
"Dalam berkas yang saya pelajari ataupun visum yang adalah korban meninggal mati bunuh diri dengan minum potasium. Oleh sebab itu di sinilah kami sebagai kuasa hukum dari Randy ingin berjuang membuka fakta yang sebenarnya atas kasus viral ini, bagaimana kebenarannya kasus ini sehingga tidak dipandang sisi mata," jelas Elisa Andarwati, Penasehat Hukum Randy Bagus Sasongko, Jumat (1/4/2022).
Selama mengikuti jalannya persidangan, lanjut Elisa, keterangan dari saksi memberatkan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga keterangan saksi ahli, tidak ada pernyataan Randy Bagus yang membantu untuk menggugurkan kandungan.
Baca juga: Randy Bagus Divonis 2 Tahun, Pengacara Ajukan Banding
"Kalau dari fakta persidangan yang sedang berjalan ini, tidak ada satu orang saksi pun yang menyatakan bahwa Randy ini membantu untuk menggugurkan kandungannya," ungkapnya.
Baca juga: Berbelit-belit di Persidangan, Randy Pecatan Polisi Dituntut Penjara 3,5 Tahun
Selain itu, bukti hasil visum dari dokter yang menyatakan Novia pernah hamil tidak ada sama sekali di persidangan.
"Secara medis tidak ada bukti korban ini pernah hamil. Yang ada hanyalah cerita. Bagaimana bisa seorang terdakwa diadili berdasar cerita dan kabar viral di media sosial, sehingga ini terkesan dipaksakan," ungkapnya.
Baca juga: Pemesan Pil Penggugur Kandungan Novia Dihadirkan dalam Sidang Randy
Dalam sidang beragendakan saksi A De Charge (meringankan terdakwa), Selasa (5/4/2022) nanti, Elisa mengaku sudah menyiapkan beberapa saksi.
"Kami akan berjuang untuk keadilan Randy. Kami harap netizen jangan memvonis sepihak sebelum tau fakta sebenarnya," tandasnya.