Mojokerto - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pecatan Polri, Randy Bagus Hari Sasongko dituntut 3,5 tahun penjara terkait kasus aborsi. Tuntutan itu lebih ringan dari ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.
JPU Ivan Yoko mengatakan, Randy dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ivan saat membacakan tuntutan di PN Mojokerto, Selasa (12/4/2022).
Ivan menambahkan, ada hal memberatkan yang menjadi pertimbangan tuntutan diajukan.
Baca Juga: Pemesan Pil Penggugur Kandungan Novia Dihadirkan dalam Sidang Randy
Baca juga:
Diduga Aborsi, Janin Bayi Ditemukan di Toilet RSUD dr Mohammad Zyn Sampang
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengakui kesalahannya dan tidak menyesali perbuatannya," ucapnya.
Menurut Ivan, ada dua hal yang meringankan yakni saat proses persidangan Randy Bagus bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta tuntutan 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun itu sudah maksimal.
"Terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Sudah maksimal. Kami mendakwakan dia dengan pasal 348 pada alternatif yang pertama," tegasnya.
Baca juga:
Cerita Penjaga Museum Kesehatan Surabaya, Pernah Dibanting Genderuwo
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Randy Bagus, Elisa Andarwati menjelaskan, tuntutan dari JPU berat sekali dan pihaknya akan melakukan pledoi.
"Sangat berat sekali. Nanti akan kami sampaikan dalam pledoi dan akan kita jelaskan secara rinci fakta-fakta yang ada dalam persidangan," pungkasnya.