Jombang - Dua orang pengedar obat keras berbahaya jenis pil koplo di Kabupaten Jombang, ditangkap polisi. Dari tangan para tersangka polisi sita 70 ribu butir pil koplo dan sabu-sabu.
Kedua tersangka yang ditangkap unit Reskrim Polsek Diwek ini adalah Ahamad Sumardiyanto (38) warga RT 2/ RW 2, Dusun Cukir, Desa Cukir, Kecamatan Diwek.
Sedangkan tersangka lainnya, yakni Sudrajat (27) warga RT 1/ RW 5, Dusun Kemambang, Desa Diwek, Kecamatan Diwek.
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap saat berada di area belakang pasar Cukir, Diwek, pada hari Minggu (10/4), sekitar pukul 1.30 WIB.
"Barang bukti yang diamankan 70 ribu butir pil koplo, 1 buah kardus warna coklat, seperangkat alat hisap atau bong, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram sabu, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan penjualan serta 1 unit ponsel," terang Basuki, pada sejumlah jurnalis, Selasa (12/4/2022).
Dijelaskan Basuki, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat sekitar, yang resah dengan kian maraknya peredaran pil koplo di areanya.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Diperoleh informasi transaksi barang haram tersebut dilakukan menggunakan sistem ranjau. Barang diletakkan di suatu tempat untuk diambil, tanpa ada pertemuan transaksi.
"Dan dua hari kemudian, Sabtu (9/4) sekitar jam 23.00 WIB, di lokasi parkiran PG Cukir ditemukan 1 buah kardus yang diduga berisikan pil dobel L," kata Basuki.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Untuk mengetahui pemiliknya, petugas sengaja membiarkannya sembari melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
"Keesokan harinya sekitar pukul 01.30 WIB, kami melihat 2 orang laki-laki datang dan mengambil kardus tersebut," bebernya.
Setelah mendapat hasil buruannya, kedua tersangka selanjutnya ditangkap dan diamankan di Polsek Diwek, guna kepentingan lebih lanjut.
"Setelah kami periksa, kardus itu berisikan 70 botol, yang masing-masing berisi 1000 butir pil koplo, sehingga jumlah total 70 ribu butir," ujarnya.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, imbuh Basuki, petugas menyita seperangkat alat isap atau bong, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan penjualan, 1 unit dan HP.
"Kami menduga mereka merupakan pengedar narkoba di wilayah Jombang. Untuk jaringan di atasnya masih kami kembangkan dengan memeriksa para tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.