Surabaya - Seorang sopir truk diamankan Subdit Gakkum Ditpolrairud Polda Jatim setelah kedapatan membawa satu pikap jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar dan pertalite. Pelaku ditangkap karena telah menyalahgunakan surat izin.
Sopir itu adalah SRW asal Kepulauan Raas. Ia disergap pada Selasa (5/4/2022) malam, di Pelabuhan Dungkek Sumenep.
Darinya, Tim Subdit Gakkum yang dipimpin AKBP Siswantoro menyita 90 jerigen minyak bersubsidi, 80 jerigen berisi bio solar dan 10 jerigen berisi pertalite.
Baca juga: Modifikasi Tangki Mobil untuk Kulak Pertalite, Pria Kediri Ditangkap Polisi Tulungagung
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto bersama Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman BBM yang menggunakan surat izin tidak sesuai ketentuan.
Setelah diselidiki, rupanya benar. Pelaku yang saat itu usai mengambil BBM di SPBU di daerah Sumenep, kemudian diikuti tim hingga ke Pelabuhan Dungkek.
Di tempat itulah, mobil pikap hitam bernopol P 8504 EA yang dikemudiakan pelaku langsung dihentikan. Pelaku digeledah, semua isi mobil dicek. Hingga akhirnya didapati adanya penyalahgunaan surat izin.
Baca juga: Modifikasi Truk Muat 4000 Liter Solar di Sidoarjo, Sopir dan Kernet Diringkus Polda Jatim
"Jadi, yang bersangkutan ini mengangkut BBM dan hendak dibawa ke Pulau Raas, untuk dijual kembali. Tapi saat proses pengambilan BBM, ia menyalahgunakan surat izin dari pihak-pihak terkait. Ketika dicek, surat izin itu palsu, dan dipakai berkali-kali," jelas Dirmanto, Selasa (12/4/2022).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hanya disuruh seseorang atau bosnya. Rencananya, BBM tersebut akan distok kemudian dijual secara ecer.
Baca juga: Elpiji Oplosan di Malang Terungkap, Pertamina Apresiasi Polisi dan TNI
Untuk solar, pelaku mangaku membeli Rp5.500 per liter, kemudian dijual Rp6.500 per liter. Sedangkan untuk pertalite, dibeli dengan harga Rp6.500 per liter, lantas dijual Rp8.500 per liter.
"Pengakuannya sudah empat kali ini. Dan keuntungan pelaku mencapai Rp250 juta. Saat ini masih akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tandas Dirmanto.