Malang - Selama Operasi Ketupat Semeru 2022, Ditlantas Polda Jatim memberi tanda pelanggar lalu lintas dengan janur kuning. Program tersebut diberi nama 'Serangan Janur Kuning'.
Program itu juga mulai disosialisasikan sekaligus diterapkan Satlantas Polres Malang. Serangan Janur Kuning adalah penanda bagi kendaraan roda dua dan empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Ini adalah tindakan represif edukatif. Sistematikanya adalah pelaku pelanggaran lalu lintas akan dihentikan oleh petugas, akan dipasang janur kuning pada kendaraannya," terang Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Semarak Tradisi Kupatan di Lamongan, Pedagang Janur Panen Cuan
Agung menjelaskan jika program ini memiliki misi untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya berkendara dengan aman. Ini juga menjadi bentuk kehadiran dan interaksi kepolisian di tengah-tengah masyarakat selama mudik lebaran.
Baca juga: Langgar Peraturan Lalu Lintas, 21 Motor di Ponorogo Dipasangi Janur Kuning
"Jadi jika pemudik melihat kendaraan terpasang janur kuning, bisa lebih waspada dan menjaga jarak aman dari kendaraan tersebut," paparnya.
Agung mengingatkan agar para pemudik bisa lebih waspada selama berkendara, untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Baca juga: Berita Trending Pekan Ini: Nomor 4 Bikin Cemas
"Diharapakan sosialisasi ini bisa membuat masyarakat memahami akan pentingnya tertib berlalu lintas," pungkasnya.