Langgar Peraturan Lalu Lintas, 21 Motor di Ponorogo Dipasangi Janur Kuning

Minggu, 24 Apr 2022 16:36 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Motor pelanggar lalu di Ponorogo diberi janur kuning (Foto: Humas Polres Ponorogo/jatimnow.com)

Ponorogo - 21 motor yang terjaring razia di Simpang Empat Tambak Bayan perbatasan Ponorogo-Madiun dipasangi janur kuning, karena melakukan pelanggaran lalu lintas, Minggu (24/4/2022).

Motor-motor itu dipasangi janur kuning oleh anggota Satlantas Polres Ponorogo, karena kendaraannya tidak sesuai dengan standar pabrik atau kerap disebut motor protolan.

"Pemasangan janur kuning pada motor pelanggar lalu lintas itu sebagai bentuk teguran, agar pengendara melengkapi kendaraannya sesuai aslinya. Juga agar mereka tidak melanggar aturan lalu lintas," jelas Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Ayip Rizal.

Baca juga: Berita Trending Pekan Ini: Nomor 4 Bikin Cemas

Ayip menjelaskan, janur kuning tersebut bukan sekedar untuk menandai kendaraan yang melanggar lalu lintas. Namun juga memiliki sebuah filosofi.

"Jan artinya jannah (surga) dan nur artinya cahaya. Sedangkan kuning memiliki artian suci. Yang artinya janur kuning ini memiliki makna dasar berupa suatu cahaya dari surga yang suci. Aktualisasi pada bidang transportasi adalah suatu pedoman tertib berlalu lintas yang akan menghasilkan nilai positif atau manfaat untuk kita semua, yakni keselamatan dan keamanan berkendara," papar Ayip.

Ayip Rizal menambahkan maksud dan tujuan janur kuning itu. Yaitu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas hingga sampai tujuan.

Baca juga: Penampakan Kendaraan Berjanur Kuning di Malang, Ayo Tertib Lalu Lintas!

Juga sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat yang sedang mudik, sebagai bentuk interaksi positif petugas dengan pemudik dalam hal tertib berlalulintas.

\

Pemudik yang melihat adanya pemasangan janur kuning pada kendaraan lain, juga bisa lebih waspada terhadap kendaraan tersebut.

"Inovasi ini juga bisa mengingatkan pemudik agar lebih waspada peduli terhadap keselamatan diri pribadi dan sesama pengguna jalan lainnya," tambah Ayip.

Baca juga: Waspadai Kendaraan yang Dipasangi Janur Kuning! Ini Penjelasan Polda Jatim

Pemasangan janur kuning pada kendaraan pelanggar lalu lintas ini merupakan aplikasi dari program 'Serangan Janur Kuning' dari Ditlantas Polda Jatim dalam rangka Operasi Ketupat Semeru 2022. Program ini juga dijalankan oleh satlantas polres jajaran.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler