Malang - Satlantas Polres Malang mulai melakukan sosialisasi program Serangan Janur Kuning, bagi para pelanggar lalu lintas. Kendaraan pelanggar diberi tanda janur kuning.
Sosialisasi itu dilakukan Satlantas Polres Malang di Underpass Karanglo, Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kamis (21/4/2022).
Tampak beberapa kendaraan mulai dari motor, mobil pribadi hingga pikap yang melanggar ditempeli janur kuning di bagian depan.
Baca juga: Dear Pemudik di Jatim, Jaga Jarak Aman Bila Bertemu Kendaraan Berjanur Kuning
"Serangan Janur Kuning ini merupakan penanda untuk seluruh kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas," jelas Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah.
Agung menegaskan bahwa Serangan Janur Kuning ini adalah tindakan represif edukatif yang merupakan bagian dari Operasi Ketupat Semeru 2022. Program ini diinisiasi Ditlantas Polda Jatim dan dijalankan seluruh satlantas polres jajaran.
Baca juga:
Langgar Peraturan Lalu Lintas, 21 Motor di Ponorogo Dipasangi Janur Kuning
Satlantas Polres Malang saat memberikan sosialisasi program Serangan Janur Kuning
"Jadi pelaku pelanggaran lalu lintas akan diberhentikan petugas, lalu kendaraannya akan dipasang janur kuning seperti yang kita lakukan saat ini," ungkapnya.
Dalam simulasi tersebut, Agung mengatakan tidak ada tindakan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas yang terjaring.
Baca juga:
Berita Trending Pekan Ini: Nomor 4 Bikin Cemas
"Kita hanya mengeluarkan surat teguran sambil melakukan sosialisasi Operasi Ketupat Semeru 2022 akan segera dimulai. Sehingga harapannya masyarakat akan lebih patuh dalam berkendara," paparnya.
Operasi Ketupat Semeru 2022 akan digelar di seluruh Jawa Timur selama 12 hari mulai 28 April 2022 sampai 9 Mei 2022.