Kediri – Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus ledakan petasan yang menghancurkan sebuah rumah di Dusun Balungcino, Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jumat (29/4/2022) malam. Tersangka merupakan pemilik atau pembeli bahan petasan yang meledak dan melukai empat orang.
Polres Kediri bersama Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Jatim) selesai melakukan pemeriksaan awal dalam kasus ledakan petasan di Kabupaten Kediri. Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto langsung memimpin olah TKP bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis. Di TKP juga tampak Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar dan timnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menetapkan F sebagai tersangka dalam kasus ledakan petasan. Hari ini, F akan ditahan.
Baca juga: Hasil Ungkap Kasus Mercon di Sidoarjo selama Ramadan 2024
“Yang kami tetapkan tersangka merupakan pemilik atau pembeli bahan petasan,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto di lokasi kejadian, Sabtu (30/4/2022).
Saat ini tim tengah memburu penjual bahan petasan yang ditengarai berada di wilayah Surabaya. Tersangka membeli bahan petasan itu melalui online.
Baca juga: Polres Bangkalan Amankan 2 Kuintal Bahan Peledak dan Ribuan Petasan
“Kami sedang kembangkan, ada di Surabaya ya,” tambahnya.
Selain membeli, F juga berada di lokasi saat petasan meledak dan menghancurkan rumah milik Bowo. F yang hanya melihat dan menyuruh empat orang lainnya meracik petasan, mengalami luka ringan di kakinya.
Usai meledak, F sempat membawa korban ke rumah sakit HVA Toeloengredjo, Pare. Dia juga meminta seorang saksi membuang sisa bahan petasan ke aliran Sungai Konto. Sementara saat ini, empat orang korban tengah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara akibat luka bakar serius yang dialaminya.
Baca juga: Remaja Peracik Petasan di Ponorogo Diamankan Polisi
Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan 54 tersangka kepemilikan bahan peledak dari 34 wilayah di Jatim sepanjang Ramadan. Total ada 400 kilogram bahan petasan disita.
“Kami imbau masyarakat sudah tidak boleh lagi bermain-bermain dengan petasan, disamping bertentangan dengan hukum tentu kalau terjadi korban yang rugi masyarakat sendiri,” tutup Totok Suharyanto.