Sumenep - Video mobil melaju mundur di Jalan Diponegoro, Kabupaten Sumenep viral di media sosial (medsos). Akibat aksi itu, pengemudi akhirnya ditindak oleh polisi.
Mobil Daihatsu Charade dengan nopol M 1965 VH itu diketahui melaju mundur di wilayah perkotaan, tepatnya di sekitar Taman Bunga Sumenep. Dalam video berdurasi sekitar 30 detik, mobil itu menjadi perhatian pengguna jalan dan warga.
Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Lamudji mengatakan, setelah mengetahui viralnya video mobil melaju mundur itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan pengemudinya.
Baca juga: Jangan Salah Paham! Ini Alasan Angka Kemiskinan Jatim Lebih Tinggi dari Jabar
"Pak Kapolres (Sumenep AKBP Rahman Wijaya) memerintahkan langsung. Setelah ketemu, pengemudi mobil itu sudah kami beri sanksi," jelas Lamudji, Sabtu (7/5/2022).
Baca juga: Mengenal Sosok Viral Thomas Alva Edisound, Ternyata Warga Blitar
Lamudji mengungkapkan, pengemudi mobil itu berinisial AB (40), warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Viral Bukan Jaminan Kompeten, Stop Pengangkatan Duta Wisata Asal-Asalan!
"Tindakan kami yaitu menyita kendaraan itu. Pengemudi sudah meminta maaf kepada masyarakat melalui media sosial dan berjanji tidak akan mengulangi lagi tindakan ugal-ugalan di jalan. Kami hanya melakukan sanksi humanis, sehingga pengemudi tidak ditahan," papar dia.
Menurut Lamudji, tindakan humanis yang dimaksud yaitu pengemudi diminta membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya.