Mojokerto - Dua pasangan muda-mudi terjaring razia di indekos lingkungan Meri, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Mereka digerebek oleh Sat Samapta Polres Mojokerto Kota dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta pencegahan perbuatan asusila.
Mereka yakni AA (22) dan FW (19) warga Kabupaten Mojokerto. Kemudian pemuda AF (19) serta teman ceweknya DN (18) asal Kabupaten Sidoarjo.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu MK Umam mengatakan, penggerebekan itu karena curiga dengan postingan di media sosial yang menawarkan jasa sewa kamar kos short time dengan harga Rp80 ribu.
Baca juga: Dirut PUDAM Nonaktifkan 2 Anak Buahnya yang Terciduk Selingkuh
"Dari pantauan siber, Sat Samapta Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan dua pasangan muda-mudi saat penggerebekan," kata Umam, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Pegawai PUDAM Bangkalan Digerebek Suami saat Selingkuh di Hotel Surabaya
Saat penggerebekan di dalam kamar kos, lanjutnya, petugas menemukan barang bukti satu buah pengaman atau kondom bekas, satu tisu bekas pakai dan tiga tisu penguat belum terpakai.
"Kedua pasang muda-mudi dari Mojokerto dan Sidoarjo ini kami bawa ke Polres Mojokerto Kota dan akan diserahkan ke Dinas Sosial," terangnya.
Baca juga: 6 Pria Diringkus Polisi saat Asyik Pesta Sabu di Bangkalan
Tak hanya kedua pasangan yang terjaring, pengelola rumah kos juga dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pengelola rumah kos juga kita amankan dan dimintai keterangan. Ternyata rumah kos ini tidak berizin," pungkas Umam.