Surabaya - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengusulkan adanya revisi terhadap isi Peraturan Wali Kota (Perwali) no 14 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pendirian bangunan dan gedung di Kota Pahlawan.
Menurut Ayu, hal tersebut dirasa penting karena dalam pelaksanaannya Perwali belum memiliki sanksi yang tegas. Akibatnya, sering kali para pemilik atau pengelola gedung bertingkat dan abai untuk mengurus SLF.
"Ada sanksinya berupa denda, tapi itu tidak terlalu berat, itu sepele bagi mereka (pemilik/pengelola) gedung malas mengurus SLF. Saya sampaikan harus ada perubahan yang lebih ditekankan lagi dan dipertajam lagi Perwali itu," ucap Ayu, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Anggota DPRD Surabaya Pesimistis Perwali Pengurangan Plastik Terealisasi
Politisi Golkar Surabaya itu merinci, saat ini kurang lebih ada dua ribu lebih gedung yang harus mengantongi SLF atau pembaruan SLF.
Baca juga: Siapkan SOP Operasional RHU, Pemkot Surabaya Diminta Revisi Perwali
"Namun hanya 116 yang sudah mengajukan dan yang sudah selesai pengurusannya baru 59 gedung," jelasnya.
Untuk itu, ia mengingatkan para pemilik gedung bangunan tinggi untuk segera merampungkan kepemilikan SLF, menyusul rentetan kejadian akibat kurang laiknya fungsi bangunan di Kota Surabaya. Mulai dari terbakarnya Tunjungan Plaza (TP) serta jebolnya atap plafon di Delta Plaza beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pekerja Tempat Hiburan Malam Surabaya Protes Wali Kota Risma
"Saya berharap tidak hanya di Delta, seluruh gedung harus mengantongi SLF. Karena, kalau gedung-gedung ini tidak memiliki SLF dikhawatirkan keselamatan penghuni mulai dari pengelola, penyewa dan bahkan pengunjung akan terancam," tandasnya. (ADV)