Pixel Codejatimnow.com

Pekerja Tempat Hiburan Malam Surabaya Protes Wali Kota Risma

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Para pekerja tempat hiburan malam saat menggelar aksi di depan Balai Kota Surabaya
Para pekerja tempat hiburan malam saat menggelar aksi di depan Balai Kota Surabaya

jatimnow.com - Ratusan pekerja tempat hiburan malam menggeruduk Balai Kota Surabaya, Senin (3/8/2020). Mereka menuntut Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 33 Tahun 2020.

"Harapan saya ya Bu Risma segera mencabut peraturan ini. Kalau ndak dicabut gimana kita bisa kerja. Anak mau makan apa? Ini sudah 5 bulan nggak kerja," ungkap Mirza Azizah alias Angel, salah satu pekerja karaoke di Surabaya di sela orasi di depan pintu gerbang Balai Kota Surabaya.

"Kami di sini banyak yang janda. Terus gimana kalau ndak kerja. Tolong untuk Bu Risma, cabut Perwali," tambahnya.

Angel juga mengaku sangat kesulitan dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Banyak dari mereka sudah kehabisan tabungan.

Para pekerja tempat hiburan malam saat menggelar aksi di depan Balai Kota SurabayaPara pekerja tempat hiburan malam saat menggelar aksi di depan Balai Kota Surabaya

Baca juga:
Seniman Pecut Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Jasmas Kota Kediri

"Untuk bayar kos aja susah. Kalau dihitung, kami bayar kos sampai Rp 1,5 juta sebulan. Paling enggak kami harus punya uang Rp 50 ribu seharinya," tandas wanita berusia 32 tahun itu.

Sayangnya, Wali Kota Risma tidak berada di tempat. Padahal dilihat dari jadwal, Wali Kota Risma seharusnya ada di lokasi. Kendati begitu, para pekerja tempat hiburan malam terus melakukan orasi sambil membentangkan spanduk dan poster.

Baca juga:
Buruh Putar Balik Usai Cekcok dengan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya

Salah satunya bertuliskan "Bu Wali, Mbiyen Aku Jek Betah, Suwi-suwi Wegah" (Bu Wali, dulu saya masih betah, lama-lama ogah). Kemudian "Cabut Perwali No. 33 Tahun 2020".

Mereka menuntut Perwali No. 33 Tahun 2020 itu dicabut lantaran salah satu poinnya berisi tentang belum boleh beroperasinya tempat hiburan malam di Surabaya.