Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengatur penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, pasar rakyat, toko swalayan dan restoran. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya, yang diundangkan pada 9 Maret 2022 dan akan disosialisasikan selama 30 hari.
Terbitnya Perwali Nomor 16 Tahun 2022 ditanggapi Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i. Politikus NasDem itu pesimistis perwali dapat terealisasi karena sanksi-sanksi di dalamnya dirasa masih kurang tegas.
"Hukum itu bisa mengubah perilaku. Tapi syaratnya membuat sanksi-sanksi yang membuat orang itu jera. Sehingga membuat orang tidak melakukan itu lagi," kata Imam saat diwawancarai, Senin (21/3/2022).
Menurut Imam, masyarakat Surabaya dalam menggunakan kantong plastik sudah berakar. Untuk itu, perlu dibuat aturan yang bisa membuat perilaku tersebut berubah.
"Kami mengapresiasi juga berharap. Meski agak pesimis, saya berharap perwali ini mampu mengurangi sampah plastik. Karena kalau melihat norma di dalam perwali itu kurang keras. Kalau mengatur iya, tapi kalau mengurangi apalagi menghilangkan sama sekali rasanya mustahil dengan pasal-pasal tersebut," jelas politikus NasDem itu.
Baru-baru ini, Imam memiliki pengalaman saat berkunjung ke salah satu pasar swalayan di Kota Surabaya. Ia menceritakan bahwa pasar swalayan tersebut tidak menyediakan kantong plastik. Namun justru menawarkan pembelian kantong plastik. Sedangkan di beberapa swalayan lainnya langsung memberikan kantong plastik saat belanja.
Baca juga:
Program Makan Siang Gratis Diminta Libatkan UMKM di Surabaya
"Husnudzonnya mungkin perwali ini belum tersosialisasikan secara menyeluruh. Tapi kalau suudzonnya mungkin perwali tersebut tidak ngefek," katanya.
Sementara bagi pelanggar perwali bakal dikenai sanksi administratif. Di antaranya teguran lisan, teguran tertulis dan pengambilan kantong plastik.
"Kalau menurut saya, yang seperti itu tidak menakutkan sama sekali. Karena kita bernegara tentu saja hukumnya harus kuat," tegasnya.
Baca juga:
Usulan DPRD Untuk Kemajuan Pendidikan Surabaya
Ia mengingatkan kepada Pemkot Surabaya apabila setelah 30 hari (masa sosialisasi) ternyata tidak menimbulkan dampak sampah terkurangi, maka lebih baik dirancang aturan baru lebih tegas.
"Boleh saja ada Perwali baru yang lebih memiliki sanksi tegas. Aturan baru itu dibuat tentu berdasarkan hasil evaluasi dari peraturan yang lama. Kami di Komisi A mendukung karena tujuannya baik untuk kepentingan supaya lingkungan polusi sampah plastik terkurangi," tandasnya.