Lamongan - Lagi, seorang pemilik warung esek-esek diamankan Polres Lamongan. Kali ini giliran KK (68), nenek pemilik Warkop di Desa Balun, Kecamatan Turi, Lamongan.
Petugas yang mendapat informasi dari warga langsung menggerebek Warkop milik nenek KK pada Senin (30/5/2022) kemarin. Petugas juga mendapati pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan intim dalam satu kamar.
"Kami mendapat informasi jika ada warung kopi yang diduga menjadi tempat prostitusi. Selain Warkop di Sugio, juga ada Warkop di Desa Balun Kecamatan Turi," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Anton Krisbiantoro, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: 5 PSK Warung Remang-remang di Mojokerto Diciduk Satpol PP
Belakangan terungkap, berdasarkan pengakuan pemilik warung, mereka menjalankan operasi dugaan prostitusi dengan keuntungan hanya Rp25 - Rp50 ribu dari biaya sewa kamar.
Tidak hanya itu, keduanya juga diduga kuat sebagai penyedia wanita kupu kupu malam yang siap service dengan tarif murah dari Rp70 ribu sampai Rp150 ribu untuk layanan short time.
Baca juga: Fasilitasi Esek-esek, Pemilik Warkop Sri Mulyani di Lamongan Diperiksa Polisi
"Tersangka KK dijerat Pasal 296 KUHP. Keduanya sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan. Ancaman hukumannya paling lama 1 tahun 4 bulan," pungkas Anton.