Jakarta - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa MUI memiliki tanggung jawab untuk melindungi peternak terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Atas dasar itu, MUI menerbitkan fatwa keagamaan yang mengatur penyembelihan hewan kurban di saat kondisi wabah PMK.
Sebelumnya, pemerintah menjelaskan bahwa untuk pencegahan wabah PMK, diberlakukan karantina, sehingga hewan sehat yang berada di daerah wabah tidak boleh digerakkan ke luar daerah tersebut.
Baca juga: Gus Ipul Minta MUI Keluarkan Fatwa Larangan Parkir Sembarangan
Dampaknya, ada daerah yang memiliki kelebihan stok dan ada yang kekurangan stok, sehingga berpotensi merugikan peternak.
"Kondisi ini perlu diantisipasi dan dicarikan jalan keluarnya secara keagamaan. Dan MUI dalam fatwanya memberikan alternatif solusi," terang Akademisi UIN itu saat menyampaikan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK seperti rilis yang diterima redaksi, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: MUI Tetapkan Fatwa Halal Mixue
Dalam fatwa tersebut, MUI memberikan jalan keluar fikih dengan menetapkan bahwa dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban ada beberapa alternatif.
"Umat Islam dapat berkurban di daerah sentra ternak, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain," jelas Niam.
Di samping itu, umat Islam juga bisa berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
Baca juga: Begini Respons MUI Terkait Permintaan Fatwa Ganja untuk Medis
Fatwa ini ditetapkan setelah adanya permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian RI. Menindaklanjuti permohonan itu, MUI melakukan pendalaman substansi masalah dengan mengundang ahli di bidang peternakan dan kesehatan veteriner untuk mengetahui lebih lanjut ihwal penyakit mulut dan kuku, gejala klinisnya, pengaruh serta mitigasinya.
Fatwa ditetapkan pada Selasa, 31 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI serta Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan.