Pixel Code jatimnow.com

MUI Restui ZIS untuk BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Makin Aman

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ali Masduki
MUI resmi fatwakan program BPJS Ketenagakerjaan sesuai prinsip syariah. (Foto/Dok BPJamsostek)
MUI resmi fatwakan program BPJS Ketenagakerjaan sesuai prinsip syariah. (Foto/Dok BPJamsostek)

jatimnow.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa tersebut membuka peluang penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membantu pekerja rentan membayar iuran, asalkan dikelola sesuai dengan kaidah syariah oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menegaskan pentingnya kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi pekerja, dan MUI memastikan bahwa langkah ini selaras dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat," ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menjelaskan bahwa pemanfaatan ZIS untuk iuran pekerja rentan adalah bentuk gotong royong sosial yang sesuai dengan ajaran Islam.

"Ketika pekerja kesulitan membayar iuran, dana infak, sedekah, atau zakat dapat menjadi solusi. Ini adalah prinsip saling membantu dalam kebaikan," katanya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut baik fatwa ini dan menyatakan bahwa fatwa ini memberikan landasan yang kuat untuk memperluas perlindungan pekerja, terutama mereka yang kurang mampu.

Baca juga:
Belasan Mahasiswa Ditantang Jadi Arsitek Inovasi Green Port

"Banyak pekerja informal yang kini dapat terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan berencana menyusun SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat dan pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Hadi Purnomo, juga memberikan dukungan penuh terhadap fatwa MUI.

Baca juga:
Keluarga Mitra Gojek Terima Santunan dari Pemkot dan BPJS Surabaya

"Fatwa ini adalah tonggak penting dalam memperkuat perlindungan pekerja. Melalui sinergi yang dilakukan, kami optimis bahwa semakin banyak pekerja rentan yang akan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa kendala finansial," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa program ini tidak hanya memperluas cakupan kepesertaan, tetapi juga menjadi sarana dakwah sosial yang memberikan manfaat nyata bagi umat.

Fatwa MUI ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat program BPJS berbasis syariah dan memperluas cakupan perlindungan ke seluruh Indonesia, sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.