Malang - Di usianya yang terbilang belia, MAI (19) warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang tergolong nekat. Ia menjual pil koplo atau double L, hingga harus berurusan dengan polisi.
Pengungkapan kasus MAI bermula saat jajaran Polsek Turen melakukan penyelidikan terkait beredarnya pil koplo di Turen pada Minggu (28/5/2022).
"Pada hari Minggu itu sekitar pukul 10.00 WIB, kita berhasil mengantongi identitas pengedar melalui interogasi salah satu pembelinya," terang Kapolsek Turen, AKP Suko Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi lalu langsung meluncur ke rumah terduga pengedar yang ada di Desa Tawangrejeni.
"Lalu kami berhasil mengamankan terduga pengedar berinisial MAI berserta barang bukti Pil Double L dan sejumlah uang diduga hasil penjualan pil-pil tersebut," tegasnya.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Suko menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan 16 butir pil koplo dan 6 tik, yang mana setiap tiknya ada 4 butir pil.
"Selain itu kami juga mengamankan uang sejumlah Rp25 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan pil double L," paparnya.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Atas perbuatannya, MAI dijerat Pasal 196 sub Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan.
"Barang siapa dengan sengaja mengedarkan, menyediakan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu," pungkasnya.