Surabaya - Oknum pejabat Satpol PP Kota Surabaya yang diduga menjual barang-barang hasil penertiban, disebut telah dilaporkan ke polisi.
Pelaporan itu ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto. Barang-barang hasil penertiban itu dijual oleh oknum dari gudang penyimpanan milik Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Sukomanunggal.
Menurut Eddy, tindakan oknum bawahannya itu melanggar prosedur. Barang-barang yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah itu diduga dijual pada Senin (23/5/2022) pagi.
Baca juga: Oknum Satpol PP Usir Para Wartawan dari Rumdin Bupati Lamongan
Baca juga: Oknum Pejabat Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Hasil Penertiban
"Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton," jelas Eddy, Sabtu (4/6/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, Pejabat Satpol PP Surabaya Penjual Barang Sitaan Bakal Dipecat
Kemudian, lanjut Eddy, pada Jumat (24/5/2022), pihaknya melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan. Dan oleh Asisten Pemerintahan, diminta langsung ke Inspektorat.
"Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut dan secara maraton Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini," ungkap dia.
Baca juga: Oknum Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan, Resmi Ditetapkan Tersangka
Sembari menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, pihaknya juga melakukan pemeriksaan internal hingga 31 Mei 2022. Setelah mendapat bukti-bukti yang lengkap, pihaknya membawa kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya.
"Jadi, pada tanggal 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Jadi, saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. Sehingga proses selanjutnya seperti apa? Kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," tegas Eddy.