Sidoarjo - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Tidak ada perlakuan istimewa untuk eks hakim yang akrab disapa Itong itu.
"Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu," jelas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Selasa (7/6/2022).
Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian Covid-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7-14 hari.
Baca juga: MKMK Didesak Larang Hakim Guntur Hamzah Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
"Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," tegas Zaeroji.
Baca juga: Divonis 5 Tahun terkait Suap, Hakim Itong: Saya Nyatakan Banding
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati menyebut, pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantar oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yosi A Herlambang dan tim pengantar tahanan.
"Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi," ujar Wahyu.
Baca juga: Pledoi Kasus Dugaan Suap, Kuasa Hukum Itong: Kesimpulan JPU Prematur
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.
"Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan," tandasnya.