Surabaya - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang yang menjadi Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Periode 2020.
Pemanggilan untuk meminta keterangan tersebut diduga terkait adanya tindak pidana korupsi pada Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kota Surabaya, pada Pemilihan Walikota (Pilwali) Tahun 2020 lalu.
Menurut informasi yang dihimpun, Penyidik Unit Tipikor Polrestabes Surabaya memanggil tiga Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di antaranya Ketua PPK Bubutan, ANC: FK dari Krembangan dan SU dari Semampir.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan
Pemanggilan itu dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana. Dia menyebut, pemanggilan tiga ketua PPK untuk dimintai keterangan itu dilakukan pada Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli
"Kemarin satu orang kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan korupsi, intinya dugaan penggunaan dana hibah tidak sesuai juknis (petunjuk teknis)," ungkap Mirzal saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).
Mirzal menjelaskan, penyidik Unit Tipikor masih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari ketua PPK tersebut.
Baca juga: Kejari Kota Mojokerto Tahan Penyuplai Bahan Dalam Kasus CSR BNI
"Untuk mengumpulkan bukti-bukti, mereka dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor," pungkas Mirzal.
Sementara untuk Ketua PPK Sawahan, penyidik menjadwalkan pemanggilan untuk dimintai keterangan pada Kamis (9/6/2022).