Surabaya - Oknum pejabat Satpol PP Kota Surabaya yang menjual barang sitaan dicopot. Sanksi tersebut langsung ditegaskan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
"Jadi dengan kondisi seperti ini, saya minta bukan dinonjobkan, dibebastugaskan biar tenang dulu, proses ini berlanjut. Sehingga tidak bercampur dengan tugasnya," tegas Eri, Rabu (8/6/2022).
Sebagai pengganti, tugas-tugas dari oknum pejabat Satpol PP itu kini dipegang langsung oleh Kepala Bidang (Kabid).
Baca juga: Oknum Satpol PP Usir Para Wartawan dari Rumdin Bupati Lamongan
Baca juga:
- Oknum Pejabat Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Hasil Penertiban
- Oknum Pejabat Satpol PP Surabaya yang Jual Barang Hasil Penertiban Dipolisikan
- Oknum Pejabat Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan, Kejaksaan Turun Tangan
"Jadi tugasnya bisa dipegang oleh Kabid lainnya atau Kasi lainnya. Sehingga apa? Supaya proses ini bisa berjalan," terang Eri.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pejabat Satpol PP Surabaya Penjual Barang Sitaan Bakal Dipecat
Saat ini, pihaknya masih menunggu proses penyelidikan dari kepolisian maupun kejaksaan. Jika nantinya terbukti bersalah, maka oknum pejabat Satpol PP itu dipastikan akan mendapat sanksi berat hingga dipecat dari barisan ASN Pemkot Surabaya.
"Kalau itu terbukti benar, akan ada sanksinya, keluar dari PNS. Dan itu tidak boleh melakukan pencurian apalagi aset negara," tandas Eri.
Oknum pejabat Satpol PP itu menjual barang-barang hasil penertiban dengan cara mengeluarkannya dari gudang penyimpanan Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Sukomanunggal, Surabaya.
Baca juga: Oknum Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan, Resmi Ditetapkan Tersangka
Barang-barang yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah itu dijual oleh sang oknum pada Senin (23/5/2022) pagi. Dan pada Jumat (24/5/2022), oknum tersebut resmi dilaporkan ke Inspektorat, berlanjut ke Polrestabes Surabaya.