Oknum Satpol PP Surabaya Penjual Barang Sitaan Dicopot dari Jabatannya

Rabu, 08 Jun 2022 21:13 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya - Oknum pejabat Satpol PP Kota Surabaya yang menjual barang sitaan dicopot. Sanksi tersebut langsung ditegaskan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

"Jadi dengan kondisi seperti ini, saya minta bukan dinonjobkan, dibebastugaskan biar tenang dulu, proses ini berlanjut. Sehingga tidak bercampur dengan tugasnya," tegas Eri, Rabu (8/6/2022).

Sebagai pengganti, tugas-tugas dari oknum pejabat Satpol PP itu kini dipegang langsung oleh Kepala Bidang (Kabid).

Baca juga: Oknum Satpol PP Usir Para Wartawan dari Rumdin Bupati Lamongan

Baca juga:  

"Jadi tugasnya bisa dipegang oleh Kabid lainnya atau Kasi lainnya. Sehingga apa? Supaya proses ini bisa berjalan," terang Eri.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pejabat Satpol PP Surabaya Penjual Barang Sitaan Bakal Dipecat

Saat ini, pihaknya masih menunggu proses penyelidikan dari kepolisian maupun kejaksaan. Jika nantinya terbukti bersalah, maka oknum pejabat Satpol PP itu dipastikan akan mendapat sanksi berat hingga dipecat dari barisan ASN Pemkot Surabaya.

\

"Kalau itu terbukti benar, akan ada sanksinya, keluar dari PNS. Dan itu tidak boleh melakukan pencurian apalagi aset negara," tandas Eri.

Oknum pejabat Satpol PP itu menjual barang-barang hasil penertiban dengan cara mengeluarkannya dari gudang penyimpanan Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Sukomanunggal, Surabaya.

Baca juga: Oknum Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan, Resmi Ditetapkan Tersangka

Barang-barang yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah itu dijual oleh sang oknum pada Senin (23/5/2022) pagi. Dan pada Jumat (24/5/2022), oknum tersebut resmi dilaporkan ke Inspektorat, berlanjut ke Polrestabes Surabaya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler