Jombang - Meski terbukti lakukan pencemaran air pada saluran di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, namun 4 pabrik pembuang limbah tidak dapat sanksi.
Temuan pencemaran air saluran di Gatsu ini diketahui dari tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, pada saat melakukan identifikasi limbah.
Kepala DLH Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum menjelaskan jika dari hasil tim yang melakukan identifikasi di sekitar saluran tersebut. Ditemukan sejumlah pabrik yang dengan sengaja membuang limbahnya ke saluran Gatsu.
Baca juga: Air Irigasi di Lamongan Diduga Tercemar Limbah, Petani Resah
"Ada 4 perusahaan yang dilakukan pengawasan yakni 2 perusahaan plastik dan 2 perusahaan kecap," terang Ulum, Jumat (10/6/2022).
Dikatakan Ulum, 4 pabrik tersebut secara umum memang sudah memiliki dokumen lingkungan. Namun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pabrik tersebut tidak memenuhi standar. Pemilik pabrik ini juga diketahui jarang melakukan uji baku mutu air.
"Beberapa IPAL dalam kondisi rusak tapi belum diperbaiki dan ada juga IPAL yang belum seusai dengan standar," ungkap Ulum.
"Kondisi IPAL semua tidak sama mas. Ada yang rusak tapi belun ada perbaikan dan ada yang gak rusak tapi tidak terpenuhi standar spesifikasinya," imbuhnya.
Baca juga: Ini Kandungan dalam Air Saluran Irigasi Jabon, Jombang yang Diduga Tercemar
Ulum menyebut, pihak DLH bakal melayangkan surat berupa teguran tertulis dan perintah untuk melakukan perbaikan IPAL terhadap pihak pabrik.
"Untuk surat teguran dan perintah penyesuan IPAL sedang kami konsep," tegasnya.
Ketika ditanya surat perintah perbaikan dan pengawasan tersebut berlaku mulai kapan dan berakhir kapan. Ulum mengaku pihak DLH belum melakukan hal sejauh itu.
Baca juga: Pabrik Pengolahan Daging di Jombang yang Cemari Lingkungan Diminta Perbaiki IPAL
"Suratnya masih di konsep teman-teman mas," ucapnya.
Selain itu Ulum mengaku pihak pabrik tidak perlu menghentikan proses produksi meskipun IPAL rusak dan tidak memenuhi standar.
"Untuk produksi sementara tidak perlu berhenti total cukup kapasitas produksi yang dibatasi disesuaikan dengan kondisi IPAL yang ada," pungkasnya.