jatimnow.com - Bambang Imam Supeno, warga Jln. Sukun, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ditangkap polisi. Ia ditangkap atas kepemilikan 11.520 butir pil koplo berbagai jenis.
Penangkapan kakek berumur 54 tahun ini bermula ketika petugas menerima laporan soal transaksi di wilayah Kecamatan Kanigoro. Begitu menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan.
Kasatresnarkoba Polres Blitar AKP Didik Suhardi mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil membekuk pengedar tersebut. Dia ditangkap di tepi jalan raya.
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan belasan pil Okerbaya berbagai jenis. Meliputi 1080 butir obat keras jenis pil Adi, 3.320 butir pil logo Samco, 7.120 butir pil berlogo DMP. Selain itu uang tunai sebesar Rp 335.500 juga ikut diamakan petugas.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Kini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Blitar guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan akibat ulahnya, pelaku hukuman penjara diatas lima tahun.
"Pelaku diduga melanggar pasal 196 dan 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam kurungan diatas lima tahun," tandasnya, Kamis (12/07/2018).
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes