Komplotan Pencuri Mobil Pikap L300 yang Resahkan Warga Kediri Diringkus

Kamis, 16 Jun 2022 20:53 WIB
Reporter :
Yanuar Dedy
Polres Kediri menggelar pers rilis hasil ungkap kasus pencurian pikap L300 (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

Kediri - Satreskrim Polres Kediri meringkus komplotan spesialis pencuri mobil pikap yang telah 5 kali beraksi. Total ada 7 pelaku yang diamankan.

7 pelaku itu ditangkap Satreskrim Polres Kediri bersama Polres Kediri Kota. Dari 7 pelaku, 4 di antaranya ditahan di Polres Kediri, yaitu Djunaidi (45) dan Abdul Rahem (35) warga Pamekasan, Rokhim alias Bombom (31) dan Taufan Mahendra (32), keduanya warga Mojoroto, Kota Kediri.

Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho menyebut, Djunaidi dan kawan-kawannya telah beraksi 5 lima kali di Kabupaten Kediri. Selebihnya mereka melakukan aksi kejahatannya di Kota Kediri, Blitar, Tulungagung dan Malang.

Baca juga: Pencuri Pikap di Ponorogo Diringkus: Asal Sampang, Pakai Mobil saat Cari Sasaran

"Mereka berbagi peran. Ada yang mengawasi, ada yang mengeksekusi dan ada yang menerima," jelas Agung, Kamis (16/6/2022).

Dalam aksinya, komplotan ini melakukan survei menggunakan mobil yang disewa khusus untuk mencari sasaran. Mereka mengincar kendaraan pikap L300.

Baca juga: Komplotan Bandit Acak-acak Gudang Kasur di Surabaya, Curi Truk hingga Pikap

Setelah mendapat sasaran, mereka langsung membagi peran dan mengeksekusinya dengan kunci T. Djunaidi dalam hal ini berperan sebagai eksekutor. Selanjutnya mobil hasil curian itu dijual di Pamekasan.

\

Sementara Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra menambahkan, pelaku yang ditangkap, ada beberapa tercatat sebagai residivis. Mereka merupakan komplotan pencurian antar kota yang diduga sudah lama beroperasi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Rizkika.

Baca juga: Jatimnow Hari Ini: Viral Warkop Yuni yang Cocok Buat Nongkrong Hingga Dini Hari

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler