Barang Bukti dan Tersangka Kasus Balon Udara Dilimpahkan ke Kejari Ponorogo

Jumat, 17 Jun 2022 10:02 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Penyerahan barang bukti dan tersangka.(Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Kasus ledakan balon udara yang merusak rumah dan sekolah di Desa Tegalomno, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, memasuki babak baru. Saat ini proses penanganan kasusnya telah memasuki tahap 2. Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara telah menyerahkan barang bukti sekaligus 5 tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jumat (17/6/2022).

"Ini menyangkut bahaya lalu lintas udara ditindak lanjut. Kami proses sampai sekarang. Ada 5 tersangka kami limpahkan. Juga barang bukti, kami serahkan," ujar tim Penyidik dari Dirjen Perhubungan Udara Agus Mono.

Manager Keselamatan, Keamanan, Standarisasi AirNav Solo Bakti Yudha Setiawan memberikan apresiasi atas langkah tegas penyidik. Pasalnya, penerbangan balon udara tanpa awak sangat membahayakan.

Baca juga: Balon Udara Tanpa Awak Meledak di Ponorogo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

"Masyarakat lebih aware. Apa yang dilakukan (menerbangkan balon udara) membahayakan keselamatan penerbangan," jelas Bakti.

Baca juga: Balon Udara Tanpa Awak Meledak, 1 Rumah di Ponorogo Rusak Parah

Ke depan, masyarakat harus menerbangkan balon dengan aturan yang ada. Misalnya, ditambatkan dengan tali.

\

"Ini juga menjadi edukasi masyarakat bahwa hal seperti ini tidak boleh dilakukan. AirNav adalah user dari pengguna ruang udara. Balon sangat membahayakan, " tegasnya.

Baca juga: Oknum Perangkat Desa jadi Tersangka Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo

Dia menegaskan, pesawat paling rentan jika terkena balon udara. Apalagi jika balon udara masuk ke sistem mesin pesawat.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler