Sidoarjo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo akan memaksimalkan peran sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai salah satu pengoptimalan pengawasan pemilu. Siapapun yang melanggar ketentuan pemilu akan ditindak tegas. Tak terkecuali pelanggaran di media sosial (medsos).
"Kalau media sosial melanggar ketentuan pemilu, maka akunnya akan kami take down. Ada beberapa instansi yang nantinya bakal terlibat dalam Gakkumdu. Mulai dari kepolisian hingga kejaksaan," ujar Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid, Sabtu (18/6/2022).
Seluruh bentuk kampanye yang dilakukan pasangan calon, baik menggunakan media sosial maupun lapangan, akan diawasi betul. Ke depan, Bawaslu akan bersinergi dengan Kominfo Kabupaten Sidoarjo guna pengawasan kampanye melaui sosial media. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran saat tahapan pemilu.
Baca juga: Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban
"Cuma kalau MoU dengan Kominfo ini masih belum. Sementara ini yang sudah pasti terikat MoU dalam Gakkumdu, para penegak hukum yang itu sudah turunan dari pusat, provinsi, hingga tingkat kabupaten kota," imbuhnya.
Tidak hanya itu, ada beberapa hal yang menjadi poin penting agar diperhatikan partai politik. Mulai dari ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK) hingga masa kampanye yang saat ini lebih sedikit dibanding pemilu sebelumnya.
Baca juga: Cabup Hendy Diduga Kampanye di Masjid, Ini Jawaban Bawaslu Jember
"Berkaitan dengan masa kampanye yang lebih singkat, silakan para calon untuk berkreasi sebaik mungkin. Tapi tetap patuhi ketentuan masa kampanye dan pemasangan APK-nya," pungkasnya.