jatimnow.com - Maksud hati ingin membela temannya, Yoyon Purwandono malah masuk penjara. Itu setelah pemuda 35 tahun asal Jalan Dukuh Kupang Jaya, Surabaya tersebut kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis sangkur.
Yoyon diamankan Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sawahan, Selasa (10/7/2018) sekitar pukul 04.00 WIB. Dia dievakuasi setelah sempat dimassa oleh sejumlah orang di Jalan Kupang Gunung Timur I, Surabaya. Dia dimassa karena ingin membantu temannya yang berselisih faham dengan warga.
"Teman dari yang bersangkutan (Yoyon, red) selisih faham terkait jual beli burung," sebut Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Haryoko Widhi, Kamis (12/7/2018).
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
Setelah mendapati temannya dikepung banyak orang karena selisih faham itu, Yoyon pulang ke rumahnya untuk mengambil sangkur. Setelah sangkur dimasukkan ke dalam jaketnya, Yoyon bergegas kembali ke lokasi semula. Merasa bawa sangkur, Yoyon mentang-mentang.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Akibat itu, meski membawa sangkur, Yoyon akhirnya tersungkur setelah dihakimi warga. Saat itulah, sejumlah anggota TAB Polsek Sawahan yang sedang kring serse melintas, mengevakuasi ke Mapolsek Sawahan.
Bersama Yoyon, diamankan sebilah sangkur dengan panjang sekitar 30 centimeter. "Sementara ini, yang bersangkutan memang belum terkait dengan kejahatan lainnya. Tapi kami tetap melakukan pengembangan," pungkas Haryoko.
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes