jatimnow.com - TAM (38) dan AL (40), warga Provinsi Banten boleh selamat tiga bulan lalu setelah menggendam seorang ibu-ibu di Sun City Madiun.
Namun, keduanya apes ketika mau melancarkan aksinya kembali di Plaza Madiun. Saat itu TAM dan AL ketemu korbannya.
"Jadi dugaannya mau melakukan gendam lagi. Tapi ketemu korbannya tiga bulan lalu. Korbannya masih ingat wajah dan lain-lain," kata Kapolsek Kartoharjo, Kompol Edy Siswanto, Kamis (12/7/2018).
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
Seketika itu, lanjut ia, korban teriak maling-maling. Saat itu, posisi Plaza Madiun ramai. Massa pun bergerak ke sumber suara dan mengamuk.
Pelaku berinisial TAM bahkan nekat terjun dari tembok pembatas. Karena massa kemarin sempat memanas.
"Kedua kakinya patah. Karena memang menghindari massa. Dan nekat terjun dari tembok pembatas di Plaza Madiun," terang Kompol Edy.
Ia menjelaskan, keduanya sangat licik. Untuk mengelabuhi korbannya, TAM berpura-pura sebagai saudagar dari Brunei. Dan AL menunjukkan sebuah rajah Al-Qur’an Istambul dan batu merah delima kepada korban.
"Menyakinkan korban mereka mengeluarkan pasport yang menunjukkan orang Brunei. Kemudian diajak berbincang," terang Kompol Edy.
Merasa sudah memperangkap, kemudian menawarkan batu merah delima. "Menurut pelaku bisa menyembuhkan sakit. Saat menawarkan dengan sedikit pemaksaan," terangnya.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Syaratnya, korban harus menyerahkan perhiasan dan handphone. Saat itu korban percaya-percaya saja.
"Korban juga diminta membeli air mineral dan telur di area food court. Sempat merasa janggal, tapi pelaku sudah kabur, tiga bulan lalu," katanya.
Kemarin, lanjut ia, kebetulan korban ketemu tersangka. Sehingga ia pun berteriak maling-maling sampai terjadi amuk massa.
"Korban tidak punya keahlian gendam sebenarnya. Tapi ya bisa menguasai situasi saja," bebernya.
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
Barang bukti yang berhasil disita, dua HP, cincin emas seberat 4.6 gram dan 5.1 gram, liontin emas 2.4 gram dan gelang emas berat 24.5 gram.
"Selain itu juga kitab Istambul, guci kunikan beritakan batu delima palsu dan dua lembar paspor dikeluarkan negara Brunei Darussalam," katanya.
Ia menjelaskan, pelaku dikenai pasal 378 KUHP. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes