Permohonan Pindah Domisili di Kota Batu Meningkat, Demi PPDB Jalur Zonasi?

Senin, 27 Jun 2022 16:36 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Lurah Sisir, M Viata A Pranaka menunjukkan salah satu keterangan perpindahan domisili untuk keperluan PPDB. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Batu - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tingkat SMP di Kota Batu sudah selesai, Kelurahan Sisir mencatat adanya peningkatan permohonan pindah alamat domisili.

Dugaan kuat permohonan itu muncul lantaran di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu ada dua sekolah SMP yaitu SMP Negeri I dan II yang diminati para wali murid serta murid itu sendiri.

Lurah Sisir, M Viata A Pranaka mengatakan memang ada peningkatan signifikan menjelang PPDB. Terhitung sejak tanggal 17-22 Juni total ada 24 permohonan domisili.

Baca juga: Polemik PPDB Zonasi di Kota Batu, DPRD Usul Surat Domisili Tak Digunakan

"Nah permohonan itu untuk apa saja saya kurang paham. Namun kalau permohonan domisili untuk persyaratan PPDB memang ada, tidak sampai 10 pemohon yang pindah di sekitaran SMP Negeri 1 dan tidak sampai 5 di sekitar SMP Negeri 2 Batu," ujarnya, Senin (27/6/2022).

Pihaknya pun tak bisa menolak setiap permohonan dari masyarakat karena sifat kelurahan yaitu pelayanan. Namun dirinya mewajibkan setiap pemohon membuat surat keterangan dan pernyataan bermaterai.

"Sehingga bila permintaan domisili maupun keterangan yang dibuat pemohon palsu maka mereka sendiri yang bakal menanggung risikonya," tegasnya.

Baca juga: Ternyata Ada 3 SDN di Ponorogo Terima 1 Siswa saat PPDB, Ini Penjelasannya

Untuk mekanisme pembuatan surat, pemohon atau pemilik alamat yang mau ditempati diwajibkan meminta keterangan RT dan RW. Setelah itu baru dibawa ke kelurahan.

\

"Bila berkas administrasi lengkap kita bakal memprosesnya, jadinya pun cepat. Tidak sampai sehari, bisa ditunggu," paparnya.

Bukan tanpa sebab, prosedur pelayanannya memang tidak mencakup pengawasan terhadap warga masyarakat yang mengajukan domisili di masa-masa jelang PPDB ini. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kota Batu.

Baca juga: SDN di Ponorogo Ini Hanya Menerima 1 Siswa Saat PPDB 2022/2023

"Kalau di kami tugasnya hanya mencatat. Untuk kebijakan pengawasan menjelang PPDB itu tentu di Dinas Pendidikan. Kami kan tidak tahu keperluannya untuk apa," tutupnya.

Sebelumnya, banyak wali murid di Kota Batu yang mengeluhkan sistem zonasi PPDB SMP. Mereka mencurigai adanya kecurangan dalam prosesnya seperti perubahan jarak pendaftar hingga satu nama yang mendaftarkan di dua alamat.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kota Batu

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler