Pixel Codejatimnow.com

Polemik PPDB Zonasi di Kota Batu, DPRD Usul Surat Domisili Tak Digunakan

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Titan
Rapat dengar pendapat DPRD Kota Batu dengan Dinas Pendidikan terkait polemik PPDB. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Rapat dengar pendapat DPRD Kota Batu dengan Dinas Pendidikan terkait polemik PPDB. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Batu - DPRD Kota Batu mengusulkan agar surat domisili tidak berlaku bagi kepengurusan atau kelengkapan administrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Batu.

Mereka menilai, surat domisili menjadi titik permasalahan sehingga memunculkan keluhan dari wali murid dalam proses pendaftaran serta menjadi dugaan peluang adanya kecurangan dan main mata dalam PPDB.

"Hari ini tadi kita gelar hearing. Hasilnya tahun 2023 pendaftaran fokus pada kartu keluarga (KK) tanpa surat domisili agar tidak ada akal-akalan," tegas Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari, Rabu (20/7/2022).

Tohari tidak ingin lagi ada polemik di PPDB tahun depan dan menjadikan kejadian di tahun ini sebagai pelajaran. Terlebih sistem zonasi bertujuan menghapuskan kesan adanya sekolah favorit di mata masyarakat.

"Sehingga sekolah dan Dindik Kota Batu sendiri harus bisa menjalankan amanah tersebut tanpa melakukan praktik yang merugikan beberapa pihak," pesannya.

Perlu diketahui, saat hearing di DPRD Kota Batu, Kepala Dindik Kota Batu, Eny Rachyuningsih mengaku pihaknya tidak keberatan jika hendak berfokus menggunakan KK sebagai acuan PPDB.

"Soalnya kalau ada perbaruan KK, tentu kasihan wali muridnya. Oleh sebab itu surat domisili bisa digunakan dengan catatan harus menaati beberapa ketentuan syarat yang berlaku seperti adanya bencana alam, bencana sosial, dan lain sebagainya," urainya.

Baca juga:
DPD Golkar Kota Batu Daftarkan 30 Bacaleg, sebagian Mantan Pejabat Pemkot

Sementara Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kota Batu, Tatik Ismiati menjelaskan, pendaftaran hanya bisa dilakukan satu kali, namun bisa direvisi berkali-kali apabila terjadi kesalahan.

"Jadi yang berkali-kali adalah revisinya dan bukan pendaftarannya, kalau pendaftaran ya hanya satu kali," sebutnya.

Tatik juga meralat pernyataannya yang berbeda, beberapa waktu lalu terkait pendaftaran bisa dilakukan dua kali. Hal ini disampaikannya saat anggota DPRD Kota Batu, Didik Machmud mempertanyakannya dalam hearing.

"Maaf waktu itu saya panik bertemu wartawan dan mendadak ditanyai banyak hal," papar Tatik yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Batu ini.

Baca juga:
Belum Difungsikan Sudah Rusak, DPRD Nilai Proyek SMPN 7 Batu Tak Sesuai Spesifikasi

Sebelumnya, Wali murid di Kota Batu mengeluhkan sistem zonasi dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun 2022. Mereka mencurigai adanya kecurangan dalam prosesnya, seperti perubahan jarak pendaftar hingga satu nama yang mendaftarkan di dua alamat berbeda.

Perlu diketahui, dalam persyaratan PPDB jalur zonasi ada tiga persyaratan bagi calon peserta didik baru yang harus dipenuhi. Di antaranya akta kelahiran, bukti keterangan lulus dan kartu keluarga (KK) untuk mencocokkan alamat domisili.

Namun banyak dijumpai beberapa oknum melakukan pergantian alamat secara mendadak. Tujuannya agar jarak rumah pendaftar dengan sekolah bisa lebih dekat.