Tulungagung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, Senin (27/6/2022). Pemeriksaan dilakukan penyidik lembaga anti rasuah itu di Mapolres Tulungagung.
Tampak sejumlah mantan pejabat memenuhi panggilan pemeriksaan, di antaranya yakni mantan Sekda Pemkab Tulungagung Indra Fauzi, mantan Kepala BPKAD Tulungagunng Hendrik Setiawan, mantan Kepala Bappeda periode 2016-2020 Suharto, serta mantan Kepala Bappeda periode 2013-2016 Sudigdo Prasetyo.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan KPK. Namun pihaknya tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap empat mantan pejabat itu.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
"Mereka meminjam ruangan di polres untuk keperluan pemeriksaan, materinya apa kami tidak tahu," ujarnya.
Peminjaman ruangan dimulai hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan. Handono juga mengaku tidak mengetahui pasti siapa saja yang akan menjalani pemeriksaan. KPK juga tidak mengajukan permintaan pengawalan khusus terkait pengamanan.
"Sementara mereka hanya meminjam ruangan saja, tidak ada permintaan lain," tuturnya.
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Sementara itu, Indra Fauzi saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui detail pemeriksaan yang dijalaninya. Mantan Sekda Pemkab Tulungagung ini hanya mendatangi undangan yang dikirimkan oleh KPK dan menunggu waktu untuk dimintai keterangan.
Menurut Fauzi, selain dirinya terdapat 3 orang mantan pejabat lain yang juga dipanggil.
"Saya belum diperiksa, mas. Sudah dulu ya," jelasnya sambil berlalu.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Sebelumnya Indra Fauzi pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung tahun 2018. Sedangkan Suharto juga pernah diperiksa dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018.
Sementara mantan Kepala BPKAD Tulungagung Hendrik Setiawan pernah diperiksa dalam hal uang pelicin terkait pembahasan dan pengesahan APBD Tulungagung 2018. Diduga kuat pemeriksaan kali ini berkaitan dengan pengembangan kasus sebelumnya.