Malang - Pelaku penusukan terhadap istri dan anak kandungnya, BFY (41), warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, akhirnya menyerahkan diri setelah sempat menjadi buronan polisi.
BFY diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, LU (39) dan anaknya, IF (21) mengalami luka cukup parah, Selasa (28/6/2022) lalu.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, BFY menyerahkan diri karena ketakutan dan terusik lantaran dirinya diburu polisi. BFY menyerahkan diri ke Mapolsek Wagir sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu kemarin dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Malang.
Baca juga: Pria di Panti Jember Tusuk 2 Temannya, 1 Orang Tewas
"Terduga pelaku KDRT, BFY menyerahkan diri ke Polsek Wagir, selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Satreskrim Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Ferli Hidayat, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: Warga Lebak Timur Surabaya Ditusuk Depan Anaknya, Polisi Buru Pelaku
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi sadis itu karena sakit hati akan diceraikan oleh istrinya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui jika motif pelaku yaitu karena pelaku merasa sakit hati atau tidak terima dengan maksud istrinya yang ingin menceraikan pelaku," jelas Ferli.
Baca juga: Incar Hattrick, Ayah Tusuk Anak Tiri, Beri Edukasi Kesehatan Reproduksi
Atas perbuatannya, pelaku disangka pasal berlapis Pasal 44 ayat (2) Jo Pasal 5 UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta,
"Ia juga akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," pungkasnya.