Diduga Selewengkan Aset, Mantan Pengurus Bumdes Dilaporkan ke Kejari Pamekasan

Rabu, 06 Jul 2022 17:03 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Kepala Desa Laden, Alimuddin (berpeci hitam) didampingi penasihat hukum saat melakukan laporan ke Kejari Pamekasan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

Pamekasan - Pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Semeru di Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (6/7/2022). Laporan dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Laden Alimuddin dengan dugaan penggelapan sejumlah aset desa.

Sedikitnya 19 aset desa diduga tidak dipertanggungjawabkan oleh pengurus Bumdes pada tahun 2018. Bahkan, terdapat kerugian negara sesuai Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Inspektorat Kabupaten Pamekasan Nomor: 700/27/432.200/ATT/2022 terhadap Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Semeru Desa Laden Tahun Anggaran 2018-2021.

Pada hasil audit, diketahui terdapat belanja pembuatan akte sewa sebesar Rp6 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain jtu, diketahui pendapatan sewa yang belum diakui dan disetor ke rekening Bumdes sebesar Rp43 juta. Terakhir, diketahui ada kekurangan pembayaran sewa toko aset desa oleh pihak kedua sebesar Rp72 juta.

Baca juga: Angka Kemiskinan Ekstrem di Jawa Timur Turun 3,58 Persen

Melalui, kuasa hukumnya, Alimuddin menyerahkan laporan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Laporan itu diterima oleh staf Kejari, Violita Batara. Sementara laporan dikuasakan kepada Kamarul Hidayat.

Pada laporan diserahkan sejumlah lampiran. Antara lain, kronologis perkara, hasil audit inspektorat Kabupaten Pamekasan, peraturan Desa Laden tentang AD/ART dan lain-lain, berkas somasi 1 dan somasi 2. Terakhir surat kuasa dari penasihat hukum.

Kuasa hukum Kades Laden, Alimuddin, Kamarul Hidayat menyampaikan, bahwa proses hukum dilakukan setelah pihaknya gagal melakukan komunikasi secara baik dengan mantan pengurus Bumdes Semeru.

Baca juga: Khofifah Berharap BUM Desa Jadi Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi

"Kami sudah melakukan secara baik-baik. Tapi mantan pengurus Bumdes Semeru tidak beritikad baik. Kami pun melakukan upaya somasi dua kali tapi tidak ada itikad baik dari mereka. Terpaksa proses hukum kami jalankan," katanya.

\

Diungkapkan, ada 19 aset desa yang tidak dipertanggungjawabkan. Sehingga, pemerintah desa meminta laporan pertanggungjawaban namun tidak prosedural. Sebab, dalam laporan tidak ada penjelasan keuangan.

Dia menerangkan, kerugian mencapai Rp100 juta lebih. Sesuai dengan hasil audit dari Inspektorat Pamekasan. Sehingga, Pemerintah Desa Laden menempuh jalur hukum.

Baca juga: Klinik Bumdesa Jatim Masuk Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sementara Kepala Desa Laden Alimuddin memgatakan, pihaknya berharap penegak hukum segera menindaklanjuti laporannya. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan aset desa yang tidak jelas keberadaannya.

"Kami berharap aset desa bisa diselamatkan. Sesuai hasil audit Inspektorat, kerugian desa tidak sedikit. Kami sudah melakukan upaya baik-baik sebelum menempuh jalur hukum, tapi gagal," katanya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pamekasan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler