Jombang - Kementerian Agama (Kemenag) RI mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono menyampaikan bahwa nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," jelas Waryono, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Tindakan tegas itu diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT menjadi DPO kepolisian dalam kasus dugaan pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terangnya.
Baca juga: Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes di Bangkalan Ditangkap saat Kabur ke Probolinggo
Dikatakan Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jatim, Kantor Kemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
"Yang tidak kalah penting agar para orangtua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," jelasnya.