Kasus 3 Anggota Panwaskab Banyuwangi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Senin, 16 Jul 2018 23:04 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Salah satu anggota keluarga komisioner panwaskab yang ditahan Kejari Banyuwangi

jatimnow.com - Ketiga komisioner Panwaskab Banyuwangi yang terlibat penggelapan dana hibah Pilkada Jatim tahun 2013 akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Adonis.

Ia mengatakan, ketiga komisioner Panwaskab Banyuwangi periode 2013 diantaranya Totok Hariyanto, Rory Desrino Purnama, Lilikh Maslikhah telah resmi menjadi tahanan Kejari.

Ketiganya akan menjadi penghuni baru rumah tahanan Lapas Kelas II-B Banyuwangi, per 16 juli hingga 4 Agustus.

Baca juga: KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Selama 20 hari kedepan, pihaknya akan melakukan percepatan penanganan perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Ada dua pasal yang kami sangkakan kepada 3 tersangka itu," kata Kajari di kantornya Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (16/8/2018).

Baca juga: Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Dia menjelaskan, pasal yang disangkakan pada tersangka adalah pasal 2 dan 3 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

\

"(Mereka) terbukti menyalahgunakan pengelolaan dana hibah APBD tahun 2013 saat Pilkada Provinsi Jawa Timur oleh Kepala Sekretariat Panwaskab. Nilainya sekitar Rp 633 juta sekian," imbuh Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Thoriq Mulahela.

Dari situ, imbuhnya, perbuatan yang mereka lakukan telah mengakibatkan kerugian negara dalam penyelenggaraan Pilkada Jawa Timur di Kabupaten Banyuwangi.

Baca juga: Klarifikasi Kemenkumham terkait Mardani Maming Terlihat di Bandara Juanda

Dari data yang himpun, dalam UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 pada pasal 2 ayat 1 jika terbukti adanya penyalahgunaan pelaku diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun. Sedangkan untuk pasal 3 ayat 1 ancaman pidananya maksimum 20 tahun penjara dan minimal hanya 1 tahun.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto




Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler