Bongkar Segel Ruko Jalan Majapahit, Satpol PP Kota Mojokerto: Bisa Dipidanakan

Senin, 18 Jul 2022 13:42 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Kasatpol PP Kota Mojokerto Modjari. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Kasatpol PP Kota Mojokerto Modjari menegaskan jika merusak segel tanpa ada pemberitahuan maka bisa dipidanakan ke ranah hukum.

"Artinya bisa dipidanakan karena apapun, ini segel dibuka tanpa pemberitahuan dari kami," kata Modjari, Senin (18/7/2022).

Jika pemilik Ruko itu masih membandel dan tetap melaksanakan pembangunan, Modjari tidak segan-segan akan ada upaya melapor ke pihak penegak hukum.

Baca juga: Kota Mojokerto Waspadai Cuaca Ekstrem, Ini Pesan Pj Wali Kota Ali Kuncoro

"Kalau bandel nanti akan kita lakukan upaya (laporan). Artinya mereka sekarang tidak melakukan kegiatan apapun, kami pantau setiap hari," tegasnya.

Baca juga: Nonton Wayang Kulit bersama Warga, Wali Kota Mojokerto: Bisa Meningkatkan Indeks Kebahagiaan

Modjari menyebut, pihaknya melakukan patroli sebanyak tiga kali sehari untuk pemantauan wilayah terkait IMB, perizinan dan reklame.

\

"Tapi kalau merusak garis PP line itu bisa kita bawa ke ranah hukum. Jika kalau mereka yang sudah melakukan itu secara persuasif agar segera mengurus izinnya," pungkasnya.

Baca juga: Ning Ita Lepas Kafilah Kota Mojokerto ke MTQ 2023, Ini Harapannya

Sebelumnya, Satpol PP Kota Mojokerto menyegel pembangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Majapahit, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan. Sebab proyek ruko tersebut tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler