Surabaya - Kasus perselisihan pasangan suami istri (istri) asal Surabaya yang kini pisah ranjang, Irsan Pribadi Susanto dan Chrisney Yuan terus bergulir. Sebelumnya Irsan melaporkan Chrisney terkait dugaan pencurian perhiasan dan kepemilikan dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda.
Melihat kasus ini, Pakar Hukum Internasional dari Universitas Surabaya (Ubaya), Wisnu Aryo Dewanto angkat bicara. Menurutnya, harusnya pihak imigrasi yang sudah menerima adanya dugaan dua warga negara ini bergerak cepat. Sebab, Chrisney secara administrasi sudah menyalahi aturan. Juga ketika dia datang ke Indonesia sudah bukan lagi warga negara Indonesia (WNI). Statusnya merupakan orang asing.
"Ketika dia (Chrisney) melaporkan Irsan ke polisi terkait dugaan KDRT, dia sudah memalsukan identitas. Harusnya dia kena pidana pemalsuan dan memberikan keterangan palsu bahwa dia itu menurut undang-undang kewarganegaraan Indonesia, dia itu bukan lagi WNI," kata Wisnu, Jumat (23/7/2022).
Baca juga: Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste
Menurut Wisnu, sebenarnya laporan yang dibuat oleh Chrisney cacat formil, karena identitas itu tidak sesuai dengan identitas yang sebenarnya.
"Cacat formil bukan materiil. Kalau materiil saat saya lihat memang terbukti ada peristiwa KDRT, tetapi ini beda lagi. Pidana memang terbukti, karena ada bukti rekaman CCTV dan sebgainya. Tetapi seharusnya dia juga kena, karena dia secara formil dia cacat informasi yang diberikan pada polisi, pada jaksa. Karena polisi pasti kan tanya, ibu warga negara Indonesia? Iya, buktinya dia punya KTP. Padahal dia berbohong, dia itu sudah warga negara asing. Menurut UU kewarganegaraan, dia sudah warga negara Australia. Jadi imigrasi kalau mau nyokok hari ini pun sudah bisa, kemarin pun bisa," jelasnya.
Wisnu menegaskan bahwa Chrisney bukan dwi kewarganegaraan, karena dia warga negara Australia. WNI-nya sudah hangus, sudah gugur. Tapi dia punya KTP, karena KTP berlaku seumur hidup.
Baca juga: Perjalanan WN Australia yang Bakal Nikahi Wanita asal Tuban
"Waktu di persidangan saya katakan, setiap kejadian penting harus dilaporkan. Contohnya apa kejadian penting, kematian, kelahiran, perubahan kewarganegaraan itu harus dilaporkan, dan ini dia tidak lapor lho, dia melanggar ketentuan bahwa orang asing yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian. Salah satunya adalah pendeportasian. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 75 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," paparnya.
Sehingga, lanjut Wisnu, bahwa Chrisney bukan warga negara Indonesia, meskipun dia bisa bahasa Indonesia, dan dia punya KTP tapi semuanya sudah gugur.
"Jadi kalau dia ditanya kamu warga negara apa? Kalau dia jawab Indonesia, itu bohong, dan itu bahaya lho. Karena dia memiliki kesempatan untuk meminjam uang di bank, kemudian dia lari ke Australia dan bank jadi bingung, karena pakai KTP. Itulah kelemahan di Indonesia, yang menggunakan sistem KTP seumur hidup. Maka dengan mudah seseorang bisa mengatakan, aku warga negara Indonesia, buktinya aku punya KTP. Padahal, kalau seseorang sudah menjadi WNA maka otomatis WNI-nya gugur," tandasnya.
Baca juga: Komplotan WNA Pencuri yang Satroni Toko Crazy Rich Surabaya Diburu Polisi
Karena status Chrisney bukan lagi WNI, maka dia bisa dikatakan ilegal di Indonesia. Jika imigrasi di Indonesia mau gerak cepat seperti negara lain, maka hari ini dilaporkan, hari ini diinvestigasi, hari ini juga dideportasi.
"Cuma kalau di Indonesia imigrasinya ya cari-cari ya. Jadi Chrisney ini bukan WNI tapi WNA yang tinggal di Indonesia secara ilegal," pungkas Wisnu.