jatimnow.com - Muhammad Zainul Arifin alias Jaidong (21) warga Jalan Duku, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ditangkap polisi. Ia ditangkap setelah terbukti menyimpan pil Double L.
Kasatnarkoba Polres Blitar AKP Didik Suhardi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Begitu menerima laporan petugas kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan.
Dari laporan yang masuk, petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitaran Jalan Raya Kelurahan/Kecamatan Garum. Tersangka diringkus saat sedang melakukan transaksi.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Saudara ZA ini kemudian kita tangkap beserta barang bukti saat sedang transaksi," kata dia, Rabu (18/07/2018).
Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan
Saat penangkapan, pelaku menjual barang haram tersebut dengan cara dilinting. Tiap lintingnya berisi empat butir pil Double L. Saat ditangkap, tersangka membawa linting pil Okerbaya.
Akibat ulahnya, Jaidong kemudian digelandang ke Mapolres Blitar guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Pemuda malang itu terancam hukuman penjara diatas lima tahun.
Baca juga: Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo
"Saudara ZA diduga melanggar pasal 196 dan 197, UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara diatasi lima tahun," pungkasnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto