Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan seragam Pemkab Sidoarjo.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Aditya Rakatama. Saat dikonfirmasi, ia menjelaskan bahwa setelah memeriksa beberapa saksi tambahan dan dua penyedia barang, pihaknya segera akan menetapkan siapa saja yang terlibat dalam lingkaran dugaan korupsi tersebut.
"Yang kita selidiki ada 3, dan yang sudah diterbitkan surat perintah penyidikan ada dua," ujar Raka.
Baca juga: Unisla Lamongan Tanggapi Keterlibatan Warek 1 dalam Pusaran BMT Bus Lasem
Lebih lanjut, Raka memaparkan bahwa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan upaya penyelidikan terhadap tiga item pengadaan barang berupa seragam PNS Pemkab Sidoarjo, yang dianggarkan pada tahun 2019.
Dari ketiga item pengadaan barang tersebut yang sudah memasuki tahap penyidikan ada dua pengadaan, yakni seragam dinas harian warna khaki dan baju seragam dinas hari Jumat.
Baca juga: Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Dugaan Korupsi Hibah SMK
’’Secepatnya kami tetapkan tersangkanya,’’ katanya.
Masih dikatakan Raka, bahwa pihaknya sudah mengantongi nama. Namun, masih ada yang perlu dipastikan sebelum diumumkan. Pihaknya juga menambahkan bahwa bulan depan tersangka bisa dirilis ke publik.
Baca juga: Pertamax Dioplos, Tokoh Jember: Pertamina Harus Bangun Kembali Kepercayaan Warga
Seperti diberitakan sebelumnya oleh jatimnow.com, bahwa Kejari Sidoarjo telah mencium praktik penyalahgunaan keuangan dalam pengadaan seragam Pemkab Sidoarjo pada anggaran tahun 2019.
Kepala Kejari Sidoarjo, Akhmad Muhdhor saat itu menyebutkan bahwa pengadaan tersebut senilai Rp2,5 miliar per item, dan dari dugaan kasus tersebut beberapa orang telah dimintai keterangannya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.