Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor melantik Sutikno, Kades Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo, Rabu (3/8/2022). Hal itu dilakukan untuk memberikan hak konstitusi kepada kades.
Gus Muhdlor-sapaan bupati menyebut bahwa kades terpilih itu bukan batal dilantik, melainkan belum dilantik.
"Sekarang baru dilantik, bukan karena pertimbangan. Tapi sudah saya sampaikan sebelumnya, belum dilantik, sehingga ada saatnya dilantik. Harusnya satu hari setelahnya. Tapi karena ada kesibukan dan ada agenda yang tidak bisa ditunda, maka dilantik hari ini," terang Gus Muhdlor.
Baca juga: Dokter Richard Lee dan Pengacara Dilaporkan ke Polda Jatim, Ini Duduk Perkaranya
Dia memaparkan bahwa hal tersebut didasari karena pelantikan adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh kades terpilih, selama tidak ada legal formal, seperti putusan pengadilan atau PTUN.
Gus Muhdlor juga menjelaskan bahwa mekanisme pilkades dengan pileg atau pilpres itu berbeda. Untuk pilkades, mekanismenya diserahkan oleh panitia di desa yang punya adhoc tersendiri. Sedangkan untuk pileg dan pilpres ada mekanisme bawaslu.
Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pelatih Menembak di Kota Malang Dipolisikan
"Sehingga selama tidak ada produk-produk atau yang lainnya, kewajiban bupati tetap harus melantik. Karena ini haknya beliau, maka kita tidak boleh dalam tanda kutip tidak memberikan haknya," terangnya.
Sementara Kades Bogempinggir terpilih, Sutikno mengaku tidak mengetahui dugaan pemalsuan akta kelahiran yang ditudingkan kepadanya.
"Saya ndak tau. Kan sekarang modelnya barcode. Yang saya lihat hasilnya itu, dan saya ndak mengerti soal itu," ungkap Sutikno usai dilantik.
Baca juga: Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga, Eksepsi Pemkab Bojonegoro Ditolak
Dia mengaku bahwa waktu itu telah menyuruh orang lain untuk mengurus akta kelahiran, yang menjadi salah satu syarat administratif pencalonan kepalada desa.
"Saya waktu itu menyuruh orang. Ya itu untuk melengkapi persyaratan. Ya, warga desa situ yang biasa seringkali ngurus hal-hal tersebut," bebernya.
Sebelumnya, Sutikno diadukan tetangganya ke polisi tekait dugaan pemalsuan akta kelahiran yang disetor sebagai persyaratan administrasi pencalonan kepala desa.