Pixel Codejatimnow.com

Dokter Richard Lee dan Pengacara Dilaporkan ke Polda Jatim, Ini Duduk Perkaranya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Ahmad Saiful Aziz (tengah), kuasa hukum dari warga Nahdliyin, didampingi Gus Hendi (berkopyah) dan warga Nahdliyin saat melapor ke Polda Jatim (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Ahmad Saiful Aziz (tengah), kuasa hukum dari warga Nahdliyin, didampingi Gus Hendi (berkopyah) dan warga Nahdliyin saat melapor ke Polda Jatim (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dokter Richard Lee dan seorang pengacara bernama Arif Edison dilaporkan warga Nahdliyin ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas dugaan penistaan agama, Kamis (4/5/2023) sore.

Kasus ini berujung ke polisi, bermula dari sebuah konten di YouTube sang dokter kecantikan tersebut.

Dalam podcast di akun YouTubenya bernama dr. Richard Lee, MARS yang berjudul "Banyak Korban?! Jhon LBF Diduga Nipu Rp1,8 M?!! Pura2 Kaya??!", Richard Lee dan Arif Edison diduga melakukan penistaan agama, karena menyandingkan kalimat "kunfayakun" dengan mantra "bimsalabim".

Atas dasar itu, warga Nahdliyin mengaku bersemangat untuk menggali lebih dalam kasus tersebut.

Ahmad Saiful Aziz, kuasa hukum dari warga Nahdliyin mengatakan, atas dugaan penistaan agama yang dalam hal ini diduga dilakukan seorang dokter di dalam podcastnya, mengundang seorang pengacara. Di situ hal yang berkaitan penyamaan bimsalabim disejajarkan dengan kunfayakun.

"Kunfayakun merupakan penggalan ayat Al-Quran, yang berada di Surat Yasin ayat 82. Kunfayakun merupakan bentuk Kallamullah dan itu seharusnya tidak dilakukan penyamaan atau disejajarkan," jelasnya kepada wartawan.

"Tentunya, kami sebagai warga Nahdliyin merasa keberatan, merasa tersakiti dan merasa tercemooh dengan hal itu. Apalagi, podcast tersebut dilihat berjuta-juta orang. Maka dengan itu, kami laporkan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian melalui transaksi elektronik ini ke Polda Jatim," tambah Ahmad Saiful.

Sementara Gus Hendi, tokoh agama yang juga warga Nahdliyin menambahkan bahwa sudah berulang kali memberikan nasihat kepada siapapun untuk tidak sekali-kali main-main dengan ayat-ayat suci Al-Quran.

Baca juga:
Hotman Paris Soroti Kasus Anak di Bangkalan Aniaya Pria Karena Bela Ibunya

"Salah satu kasus ini adalah menyamakan Kalamullah dengan kalimat Bimsalabim, itu tentu sangat tidak baik dan etis yang dilakukan orang berpendidikan," tegasnya.

"Saya rasa podcast tersebut telah disaksikan jutaan orang bahkan dari warga Nahdliyin, warga NU itu merasa tersentuh sekali melihat podcast itu. Sehingga, kami berkewajiban mengawal untuk diproses secara hukum dan undang-undang yang berlaku di Tanah Air," sambung Gus Hendi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapat informasi pasti terkait adanya laporan tersebut.

"Belum dapat informasi. Saya cek dulu ya," ujar Dirmanto.

Baca juga:
Salamul Huda, Lawyer Muda Probolinggo Aktif Dampingi Masyarakat

Sebelumnya, Richard Lee dan Arif Edison juga sudah dilaporkan Sunan Kalijaga bersama Himpunan Advokat Indonesia dengan dugaan yang sama dengan nomor laporan STTLP/B/ 1866/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Richard Lee sendiri diketahui sempat membantah tudingan dirinya melakukan penistaan agama dalam podcast di YouTubenya. Padahal menurut Sunan Kalijaga, Richard selaku tuan rumah podcast memeriksa dengan seksama sebelum mengunggah konten videonya.

"Beliau menyatakan tidak perlu minta maaf karena dia merasa tidak bersalah. Perlu diketahui di podcast Ricard Lee mengundang narasumber seroang pengacara inisial AE. Di mana saudara AE itu dengan gamblang menyatakan, 'Bimsalabim, kunfayakun mau jadi Tuhan," jelas Sunan.