Pixel Codejatimnow.com

Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga, Eksepsi Pemkab Bojonegoro Ditolak

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Misbahul Munir
Marman (tengah) bersama tim kuasa hukumnya (Foto: Munir/jatimnow.com)
Marman (tengah) bersama tim kuasa hukumnya (Foto: Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Perkara dugaan penyerobotan tanah milik warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk oleh Pemkab Bojonegoro terus bergulir.

Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menolak eksepsi Pemkab Bojonegoro atas gugatan tersebut.

Dalam perkara ini, Marman, warga Desa Banjarsari menggugat Bupati Bojonegoro, Kepala Desa Banjarsari dan BPN Bojonegoro atas lahan yang di atasnya dibangun Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Humas PN Bojonegoro, Sony Eko Andrianto menyebut, eksepsi dari tergugat 1 (bupati Bojonegoro) dan tergugat 2 (kepala desa Banjarsari) ditolak oleh majelis hakim. Sehingga sidang atas perkara tersebut akan dilanjutkan minggu pertama bulan depan.

"Tanggal 4 April 2023 lanjut sidang pembuktian," ujar Sony, Rabu (29/3/2023).

Sementara penggugat, Marman melalui Tim Kuasa Hukumnya, Nur Aziz mengatakan, pertimbangan hukum majelis hakim yang menolak eksepsi Pemkab Bojonegoro telah tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Karena eksepsi kompetensi absolut Tergugat I dan Tergugat II ditolak, maka PN Bojonegoro berwenang untuk menangani dan melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkaranya. Selanjutnya kita akan membuktikan semua dalil-dalil yang telah disampaikan dalam gugatan tersebut," terang Aziz.

Baca juga:
Dokter Richard Lee dan Pengacara Dilaporkan ke Polda Jatim, Ini Duduk Perkaranya

Terpisah, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Abdul Aziz memilih irit bicara dan tidak banyak memberikan komentar.

"Kita ikuti saja prosesnya," singkatnya.

Gugatan tersebut didaftarkan penggugat memalui tim kuasa hukumnya ke PN Bojonegoro pada 15 Desember 2023. Perkara ini adalah buntut dari sengketa tanah milik Marman seluas 6.750 meter persegi yang disebut sebagai aset milik Pemkab Bojonegoro dan dibangun RPH.

Baca juga:
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pelatih Menembak di Kota Malang Dipolisikan

Namun, gugatan pertama dihentikan oleh tim kuasa hukum Marman karena ada temuan baru. Kemudian dilayangkan gugatan kedua yang turut menyeret Kepala Desa Banjarsari karena diduga telah membuat surat keterangan dan surat pernyataan yang tidak benar.

Di mana di atas tanah sengketa itu disebut diklaim didirikan RPH sejak Tahun 1970. Padahal RPH itu baru didirikan Tahun 2022.

Kemudian yang kedua, berkaitan dengan keterangan bahwa objek itu dikuasai oleh Pemkab Bojonegoro sejak 1970. Padahal Sertipikat Hak Pakai (SHP) itu baru terbit tanggal 18 Agustus 2022.