Jember - Penyidik Satreskrim Polres Jember menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan hingga pencurian di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo. Para tersangka kini sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut.
"Ada 15 orang yang diamankan terkait pembakaran, pengerusakan hingga pencurian di Dusun Baban Timur. Namun, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, 9 orang dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan tersangka dan selanjutnya akan dilakukan penahanan. Sedangkan 6 orang lainnya statusnya masih saksi dan akan segera dipulangkan," kata Kapolres Jember, AKBP Herry Purnomo saat merilis kasus tersebut, Sabtu (6/8/2022).
Herry menyebut, 9 tersangka itu adalah bernama J (55), warga Desa Banyuanyar Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, S (39) warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, M (42) asal Sokobanah, Sampang dan A (54) warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
Baca juga: Keributan di Jalan Raya Kediri-Kertosono, Pesilat Janji Ganti Kerusakan dan Kerugian Warga
Kemudian MS (37), M (35), W (39), G (39), dan S (51). Semuanya juga warga asal Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
Para tersangka tersebut, diamankan tim gabungan dari Satreskrim Polres Jember dan Jatanras Polda Jatim yang dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono.
"Semua tersangka ini memiliki peran masing-masing. Ada yang merusak, membakar rumah, hingga melakukan pencurian," jelasnya.
Baca juga: 7 Anggota Gangster di Surabaya Diamankan Polisi
Sementara untuk motif, Herry mengatakan bahwa kasus ini dikarenakan sakit hati terhadap seorang warga berinisial S warga Kalibaru, Banyuwangi, dan J serta CG yang menjadi korban pembacokan pada tanggal 9 Juni 2022 di Baban Timur Jember.
Karena adanya sakit hati tersebut, kemudian T anak salah satu tersangka yakni S, meminta tolong kepada J, tersangka utama untuk membantu membalaskan sakit hatinya. Dari situlah, J lantas mengajak dan menggerakkan para pelaku lainnya untuk melakukan perusakan dan pembakaran rumah.
"Kasus ini dilakukan berulang-ulang. Yakni sebanyak 4 kali. Mulai tanggal 3 Juli 2022 hingga 5 Agustus 2022," sebutnya.
Baca juga: Dekan FKH, Dilempari Batu di Jepara, Ayah Yakin Bunuh Diri
"Saat ini kasusnya masih akan terus dilakukan pengembangan sampai seluruh pelaku yang terlibat dapat ditangkap dan diproses secara tuntas. Demikian juga termasuk kepada para pelaku penganiayaan yang saat ini belum tertangkap," tambah Herry.
Dari kasua ini, Polres Jember mengimbau kepada masyarakat dari kedua desa yaitu Desa Baban Timur dan Desa Kalibaru Manis untuk tidak lagi melakukan aksi-aksi balasan dan menyerahkan seluruhnya proses hukum kepada pihak kepolsian.