Pixel Code jatimnow.com

Puluhan Pelaku Kerusuhan Anak di Blitar Mendapat Sanksi Sosial

Editor : Bramanta  
Foto: Pelaku kerusuhan anak saat membantu aktifitas di panti jompo. (Polres Blitar Kota/jatimnow.com)
Foto: Pelaku kerusuhan anak saat membantu aktifitas di panti jompo. (Polres Blitar Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com-Polres Blitar Kota memberikan sanksi sosial terhadap 22 pelaku kerusuhan yang masih berusia dibawah umur. Selama satu bulan mereka diwajibkan membersihkan masjid di lingkungan Mapolres Blitar Kota. Selain itu setiap hari Minggu para anak ini juga dikirim untuk membantu di sebuah panti jompo di wilayah Srengat. Tak hanya membersihkan lingkungan panti jompo, mereka juga membantu aktifitas penghuninya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar Kota, Aiptu Diar Swastika mengatakan sanksi ini diberikan setelah para pelaku menjalani proses diversi. Proses tersebut dilakukan karena ancaman hukuman pidana atas perbuatan yang mereka lakukan dibawah 7 tahun. Sebagai bentuk sanksi, mereka diharuskan membersihkan tempat ibadah dan melakukan kerja sosial.

"Sanksi ini diberlakukan mulai 28 September hingga 27 Oktober mendatang, setiap hari mulai sepulang sekolah mereka membersihkan Masjid di lingkup Mapolres Blitar Kota dan mengikuti kegiatan salat Magrib dan Isya berjamaah," ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Sedangkan untuk sanksi kerja sosial dilakukan setiap hari Minggu. Mereka dikirim untuk membantu di pondok lansia Baitul Miftahul Jannah, Kecamatan Srengat. Para pelaku kerusuhan ini menebus kesalahan dengan cara berbakti kepada para lansia. Selama kegiatan berlangsung, mereka yang sebelumnya mungkin dikenal garang di jalanan, kini dengan telaten menyapu halaman, mengepel lantai, hingga membantu petugas panti merapikan ruangan para penghuni. Mereka juga membantu memotong kuku penghuni panti jompo ini.

Baca juga:
Pemilik Ladang Ganja di Blitar Juga Jual Bibit dan Tanaman

“Kami ingin memberikan efek jera tanpa harus menghukum secara keras. Dengan turun langsung membantu para lansia, diharapkan mereka belajar menghargai orang lain, berempati, dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo menyebutkan sanksi diversi itu diberikan sebagai pengganti hukuman pidana kurungan penjara. Hal ini karena para perusuh itu merupakan anak di bawah umur. kegiatan diversi sosial dan keagamaan dilakukan dengan pengawasan langsung oleh PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.

Baca juga:
Dalih Pemilik Ladang Ganja di Blitar saat Ditanya Warga, Ngaku Sayur Pedesan

"Yang jelas mereka diberikan sanksi diversi untuk memberikan efek jera terhadap aksi perusuhan yang mereka lakukan. Sanksi ini akan dilakukan selama sebulan penuh, apabila ada yang tidak mengikuti maka akan dianggap diversi gagal," pungkasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, mereka terlibat dalam persitiwa kerusuhan pada Minggu (31/8/2025) lalu. Dua pos polisi jadi sasaran perusakan dalam peristiwa tersebut. Dalam peristiwa tersebut mereka juga melakukan pengrusakan di Kantor DPRD Kabupaten Blitar. Sebanyak 15 CCTV di beberapa titik lokasi dan traffic light yang ada sekitar Mapolres Blitar Kota juga dirusak.