Pamekasan - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga di Sumenep inisial MS (32) yang diduga karyawan Perhutani direspons Kantor Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani Madura di Pamekasan, Kamis (11/8/2022).
Sebelumnya, terungkap bahwa inisial MS disebut sebagai karyawan Perhutani di Pulau Kangean Sumenep. Dia ditangkap polisi akibat kasus KDRT yang dilaporkan istrinya sendiri. Yakni inisial AP (32) warga Dusun Kayuaro, Kecamatan Kangayan.
Kepala Subseksi Humas Perhutani KPH Madura, Suhartono menyampaikan bahwa inisial MS tidak pernah direkrut menjadi karyawan Perhutani. Bahkan tidak pernah dipekerjakan dalam urusan apapun.
Baca juga: Dosen Hukum di Surabaya Pelaku KDRT Ditetapkan Tersangka
"Saya baca berita jatimnow dan saya kroscek ke semua petugas Perhutani. Tidak ada yang bersangkutan bekerja di Perhutani," katanya.
Diungkapkan, memang MS sering berada di salah satu Kantor Perhutani di Sumenep. Tepatnya di Pos Keamanan Resort Pemangkuan Hutan Aengkokap, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
Baca juga: Dosen Hukum di Surabaya Dipolisikan Istrinya, Dugaan KDRT 20 Tahun
Namun, laki-laki yang akrab disapa Hartono mengungkapkan, tidak ada karyawan atas nama MS bekerja di Pulau Kangean. Termasuk tidak pernah dilibatkan semua urusan tentang Perhutani.
"Kami pastikan orang itu bukan karyawan Perhutani. Kalau hanya berkumpul memang benar," ucapnya.
Baca juga: Semester Awal 2024, Kejari Jember Selesaikan 7 Perkara Pidana Restorative Justice
Pihaknya juga menghimbau kepada petugas Perhutani di Madura untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum. Termasuk KDRT yang dilakukan MS kepada istrinya yang sempat mencatut nama Perhutani.