Naik Kereta Api Harus Sudah Vaksin Booster, Kalau Belum Wajib PCR

Senin, 15 Agu 2022 11:02 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Situasi di Stasiun Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

Surabaya - Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari area Daop 8 Surabaya harus sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. Jika belum maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku saat boarding.

Aturan berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas. Bagi calon penumpang KAJJ usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua 2, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Hal itu sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Daop 8 Surabaya mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.

Baca juga: KAI Daop 9 Jember Ganti Bantalan Kayu dengan Sintetis

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

Usia 18 tahun ke atas
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Usia 6-17 tahun
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Luncurkan Rangkaian Kereta Ekonomi New Generation

Manager Humas KAI Dop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, apabila pada masa transisi (15-17 Agustus 2022) ada penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan). Pembatalan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

\

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket," ujar Luqman Arif melalui siaran tertulisnya, Senin (15/8/2002).

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

"Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," jelasnya

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan jenis kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Baca juga: Penumpang Kereta Api Daop 9 Jember Naik 38 Persen saat Liburan Maulid Nabi

"Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standar dan pembersih tangan saat di atas KA," imbuhnya

Saat melakukan boarding, calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh. Seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal, yakni tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat. Untuk informasi terkait layanan KA dapat menghubungi saluran resmi milik PT KAI (Persero); Contact Center melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler