Pamekasan - Sebanyak tiga rumah di Desa Polagan, Kecamatan Galis dibongkar paksa, Senin (22/8/2022), oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Penghuni yang bertahan diminta untuk meninggalkan rumah sebelum pembongkaran dilakukan.
Eksekusi tanah itu dilakukan setelah proses sengketa lahan seluas 1500 meter persegi dimulai sejak tahun 1992 lalu. Sengketa dimenangkan oleh penggugat atas nama Kaprawi Saburjan, warga setempat. Tiga rumah yang dibongkar paksa adalah milik tiga tergugat yang merupakan ahli waris dari H. Faisol.
Proses eksekusi melibatkan puluhan anggota polisi dan TNI di lokasi. Selanjutnya tiga rumah dibongkar dan tidak ada perlawanan dari penghuni rumah.
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
Tanah disengketakan sejak tahun 1992 dan digugat oleh Kaprawi Saburjan sejak tahun 1995. Proses hukum dilakukan dengan jangka waktu bertahun-tahun oleh ahli waris tergugat eksekusi. Akhirnya, sengketa dimenangkan Kaprawi dengan keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).
Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Muhammad Amrullah mengatakan, eksekusi dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung.
Baca juga: Eksekusi Rumah di Tulungagung Berlangsung Alot, Tergugat Melawan
"Dari semua tergugat tidak ada proses hukum lagi. Sehingga dilakukan eksekusi. Sehingga rumah pemilik tergugat dibongkar, " katanya.
Dikatakan, pengosongan dan pembongkaran dilakukan setelah penggugat mengajukan eksekusi. Sebab, dua dari tiga tergugat masih berada di rumahnya.
Baca juga: 6 Rumah Aset PT KAI Jember Dieksekusi, Diwarnai Adu Mulut Petugas dan Penghuni
Pihak pengadilan sebelumnya sudah meminta tergugat untuk mengosongkan rumah. Namun tidak dilakukan secara sukarela. Sehingga dilakukan pengosongan paksa.
"Sehingga kami melakukan tindakan paksa. Seperti pengosongan dengan melakukan rapat koordinasi dengan kepolisian untuk pengamanannya," jelas dia.