Kediri - Kelakuan TM (65), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, sungguh bejat. Dia tega menyetubuhi cucunya berusia 12 tahun hingga hamil. Kini, pelaku dijebloskan ke penjara.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan, mengatakan penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan IN, ibu korban.
"Awalnya pelapor diberitahu saksi bahwa perut korban mengeras seperti orang hamil," kata Ipda Nanang, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Dijebak Minum Arak, Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan 4 Pria di Kamar Kos
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar korban tengah berbadan dua. Sang ibu pun menanyai korban apakah pernah disetubuhi seseorang. Betapa kagetnya IN setelah mendengar pengakuan anaknya yang disetubuhi kakeknya, TM.
Mendengar cerita putrinya, IN mendatangi rumah TM dan menanyai apakah benar telah menyetubuhi cucunya. TM mengakui hal tersebut. Tidak terima dengan apa yang telah dilakukan pada putrinya, IN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota.
Baca juga: 2 Orang jadi Tersangka Persetubuhan di Atap Masjid Tulungagung
Dari keterangan korban, aksi persetubuhan dilakukan TM sejak Oktober 2021 hingga Januari 2022. Aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya yang berada di Kecamatan Mojoroto.
"Dari laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap TM," tambah Ipda Nanang.
Baca juga: 3 Pria dan 2 Wanita di Tulungagung Ini Lakukan Hal Tak Senonoh di Masjid
Saat ini tersangka menjalani proses hukum di Polres Kediri Kota. Atas perbuatannya, tersangka tersangka TM terancam dijerat Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.