Jombang - Pemeriksaan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Setidaknya ada 8 saksi yang dimintai keterangan dalam perkara yang terjadi di Kecamatan Sumobito, Jombang, pada 2019.
Kajari Jombang Tengku Firdaus menjelaskan, 8 orang yang diperiksa penyidik kejaksaan merupakan pihak-pihak yang terkait dengan proses pengadaan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu.
"Hari ini penyidik dari pidsus melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito," ungkap Firdaus, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Tersangka Korupsi Pupuk di Jombang Kembalikan Uang Negara, Kejaksaan Kebut Lengkapi Berkas
Para saksi yang diperiksa di antaranya S selaku Direktur CV Kembar Jaya. Penyidik juga memeriksa J dan Y selaku admin CV Kembar Jaya.
Baca juga: Jaksa Cabul Divonis 8 Tahun, Ini Tanggapan Kejari Jombang
"Penyidik juga memeriksa sejumlah petani yakni D, E, K, R dan B. Mereka adalah para petani yang ada di Kecamatan Sumobito," bebernya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, kepada kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian Jombang tahun 2019," pungkasnya.
Baca juga: Kejari Jombang Prioritaskan Empat Kasus Korupsi, Terkait Dana Hibah?
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang melakukan penyelidikan terkait adanya kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sumobito.