Madiun - Seorang montir berinisial ME (30) harus berurusan dengan polisi. Dia terbukti memakai dan mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Madiun.
“Barang bukti sabu-sabunya cukup besar, 14,54 gram,” ujar Kasatnarkoba Polres Madiun AKP Rudy Darmawan, Kamis (1/9/2022).
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan masyarakat. Bengkel milik pelaku di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, selalu ramai. Mereka yang datang tidak hanya orang-orang hendak memperbaiki kendaraan bermotor.
Baca juga: Monumen Madiun Zero Knalpot Brong, Apresiasi Kenyamanan Tanpa Kebisingan
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh kami (pihak kepolisian). Memang rupanya tidak hanya memperbaiki motor, juga ada transaksi jual-beli barang haram,” kata AKP Rudy.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di bengkel serta rumahnya. Pelaku sempat mengelak mempunyai barang haram tersebut.
Baca juga: Caleg di Madiun Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah dan Toko
“Kami geledah semuanya. Ada sebuah bungkusan di dalam ban karet warna hitam,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Ponorogo ini.
Dalam pemeriksaan, ME mengakui menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu yang didapatkan dengan cara dititipi temannya.
Baca juga: Dukun Cabul Diringkus Polres Madiun, Modus Ritual Sembuhkan Ayah
“Kami masih melakukan terus pengejaran terhadap pemasok. Apakah dari lapas atau tidak, masih kami dalami,” tegasnya
Pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling banyak Rp8.000.000.000 di tambah 1/3 dari denda Maksimal.