Montir di Madiun Sembunyikan Sabu 14,54 Gram di Ban Motor

Kamis, 01 Sep 2022 14:52 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Tersangka sabu (dua dari kanan).(Foto: Humas Polres Madiun)

Madiun - Seorang montir berinisial ME (30) harus berurusan dengan polisi. Dia terbukti memakai dan mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Madiun.

“Barang bukti sabu-sabunya cukup besar, 14,54 gram,” ujar Kasatnarkoba Polres Madiun AKP Rudy Darmawan, Kamis (1/9/2022).

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan masyarakat. Bengkel milik pelaku di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, selalu ramai. Mereka yang datang tidak hanya orang-orang hendak memperbaiki kendaraan bermotor.

Baca juga: Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Geger Madiun Tekankan Pola Asuh dan Teladan Ortu

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh kami (pihak kepolisian). Memang rupanya tidak hanya memperbaiki motor, juga ada transaksi jual-beli barang haram,” kata AKP Rudy.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di bengkel serta rumahnya. Pelaku sempat mengelak mempunyai barang haram tersebut.

Baca juga: Geger Paket Misterius di Depan Exit Tol Madiun, Isinya Berbahaya

“Kami geledah semuanya. Ada sebuah bungkusan di dalam ban karet warna hitam,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Ponorogo ini.

\

Dalam pemeriksaan, ME mengakui menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu yang didapatkan dengan cara dititipi temannya.

Baca juga: Oknum Wartawan Madiun Diringkus, Setubuhi Siswi SMK selama 2 Tahun

“Kami masih melakukan terus pengejaran terhadap pemasok. Apakah dari lapas atau tidak, masih kami dalami,” tegasnya

Pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling banyak Rp8.000.000.000 di tambah 1/3 dari denda Maksimal.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Madiun

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler